Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pelalawan tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 yang dilaksanakan secara daring, Senin (10/8/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) terus mendorong terciptanya regulasi daerah yang selaras dengan arah pembangunan dan ketentuan hukum nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pelalawan tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 yang dilaksanakan secara daring, Senin (10/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendukung pelaksanaan harmonisasi sebagai bagian dari upaya memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan mampu mendukung visi serta misi Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui keterlibatan Kepala Divisi P3H beserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembahasan substansi rancangan peraturan.
Rapat harmonisasi diikuti oleh jajaran Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Riau, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan, Bagian Hukum Kabupaten Pelalawan, Biro Hukum Provinsi Riau, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau. Forum tersebut menjadi ruang untuk menyelaraskan substansi rancangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menyamakan persepsi antarinstansi.
Dalam pembahasan, Rancangan Peraturan Bupati Pelalawan tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 menjadi fokus utama. Rencana kerja tersebut merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun dan melaksanakan program, kegiatan, serta subkegiatan pada Tahun Anggaran 2027.
Rencana kerja perangkat daerah diarahkan agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sasaran pembangunan dalam RKPD Tahun 2027, serta kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Dokumen tersebut juga memuat target kinerja, program dan kegiatan prioritas, indikator capaian, serta kebutuhan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Dalam forum harmonisasi turut ditekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi program serta kegiatan. Setiap program dan kegiatan yang direncanakan perlu memiliki indikator kinerja yang terukur, sesuai kewenangan, serta berorientasi pada hasil dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan rencana kerja diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui harmonisasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan dukungan Kanwil Kementerian Hukum Riau terhadap penguatan kualitas perencanaan dan regulasi daerah. Sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Pemerintah Provinsi Riau diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang harmonis, implementatif, serta memberikan landasan yang kuat bagi pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Pelalawan Tahun 2027.(*)