Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Pemahaman Hak Kepesertaan TASPEN dan BPJS Kesehatan bagi ASN


Dibaca: 132 kali 
Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06:20 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Pemahaman Hak Kepesertaan TASPEN dan BPJS Kesehatan bagi ASN Kegiatan Pemahaman Hak Kepesertaan TASPEN dan BPJS Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (11/08/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan memimpin langsung keikutsertaan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam kegiatan Pemahaman Hak Kepesertaan TASPEN dan BPJS Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (11/08/2026). 

Kegiatan yang diikuti dari Aula Ismail Saleh ini turut didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Dean Satria, jajaran Tim Kerja Sumber Daya Manusia, serta diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Kegiatan diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan oleh perwakilan Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum memberikan pembekalan kepada aparatur mengenai hak-hak kepesertaan jaminan sosial sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta kesejahteraan ASN.

Materi pertama disampaikan oleh Yoka Krisma Wijaya, Kepala Cabang I PT Taspen (Persero) Jakarta Selatan, yang memaparkan berbagai program perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara. Dalam pemaparannya dijelaskan peran PT Taspen sebagai pengelola program jaminan sosial bagi ASN, meliputi Jaminan Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta pengenalan aplikasi ANDAL by Taspen sebagai layanan digital yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan kepesertaan.

Selanjutnya, narasumber dari BPJS Kesehatan menyampaikan materi mengenai hak kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai hak dan manfaat pelayanan kesehatan yang dapat diakses peserta, mekanisme kepesertaan, serta berbagai ketentuan yang perlu dipahami agar pelayanan kesehatan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait manfaat program, mekanisme klaim, serta berbagai ketentuan dalam layanan Taspen maupun BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan hak-hak Aparatur Sipil Negara.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemahaman pegawai mengenai hak kepesertaan jaminan sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan ASN. Dengan pemahaman yang baik terhadap program Taspen dan BPJS Kesehatan, diharapkan seluruh pegawai dapat memanfaatkan hak-haknya secara optimal sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, produktif, dan berkelanjutan.(*)


KABAR POPULER