Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan mengikuti secara virtual kegiatan “PASTI Ada Solusi” Episode 10, Jumat (07/08/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan mengikuti secara virtual kegiatan “PASTI Ada Solusi” Episode 10, Jumat (07/08/2026).
Pada saat yang sama, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, beserta jajaran pegawai. Episode kali ini dikemas dalam bentuk Kolaborasi Nasional dan Dialog Terbuka On-The-Spot yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI).
Dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, forum menjadi ruang dialog terbuka untuk mendengar dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang disampaikan masyarakat. Beragam isu dibahas, mulai dari kewarganegaraan dan naturalisasi, kekayaan intelektual, badan hukum, hingga berbagai persoalan masyarakat yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Salah satu perhatian utama dalam forum adalah percepatan transformasi digital layanan Kementerian Hukum. Menteri Hukum menyampaikan target digitalisasi seluruh 470 layanan Kementerian Hukum mulai 1 September melalui Super Apps “PASTI”. Digitalisasi tersebut diarahkan untuk menyederhanakan proses pengajuan dan klarifikasi dokumen melalui sistem elektronik sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien.
Di bidang kewarganegaraan, sejumlah persoalan masyarakat mendapatkan perhatian langsung. Pemerintah memberikan kemudahan dalam penyelesaian persoalan Anak Berkewarganegaraan Ganda yang terlambat memilih kewarganegaraan, memperkuat verifikasi dan percepatan layanan bagi kelompok rentan serta lanjut usia, sekaligus menegaskan kepastian hukum atas Surat Penegasan Kewarganegaraan yang telah diterbitkan. Sementara untuk naturalisasi biasa, proses akan diperkuat guna memastikan pemberian kewarganegaraan dilakukan secara cermat dan tidak disalahgunakan.
Pada sektor Kekayaan Intelektual (KI), Menteri Hukum menyoroti upaya percepatan penyelesaian permohonan merek dengan target waktu hingga 30 hari melalui penyempurnaan regulasi dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Forum juga membahas penyederhanaan mekanisme penyelesaian keberatan di bidang KI, penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dan pemalsuan merek, serta pembukaan kembali pelatihan konsultan KI secara terbuka guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan profesional di bidang Kekayaan Intelektual.
Tidak hanya menyelesaikan persoalan yang berada dalam kewenangan langsung Kementerian Hukum, forum “PASTI Ada Solusi” juga menjadi jembatan koordinasi terhadap pengaduan yang melibatkan instansi lain. Berbagai persoalan masyarakat diarahkan dan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait agar memperoleh tindak lanjut yang tepat. Dukungan juga diberikan terhadap kemudahan legalitas badan hukum bagi komunitas, termasuk kelompok penyandang disabilitas, sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif.
Melalui keikutsertaan dalam “PASTI Ada Solusi” Episode 10, Kanwil Kementerian Hukum Riau mendukung penuh langkah transformasi pelayanan yang terus dilakukan Kementerian Hukum. Berbagai arahan dan kebijakan yang disampaikan dalam forum menjadi perhatian jajaran untuk terus meningkatkan kualitas layanan di daerah, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum yang semakin cepat, mudah, transparan, inklusif, dan memberikan kepastian hukum.(*)