Kemenkum Riau Dampingi Rumah Batik Seroja Kreatif Lindungi Karya Motif Batik. Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap karya kreatif masyarakat melalui layanan Kekayaan Intelektual (KI).
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi layanan KI terkait pengajuan permohonan pencatatan Hak Cipta motif batik di Rumah Batik Seroja Kreatif Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan terhadap upaya pelindungan karya kreatif dan budaya lokal yang dihasilkan oleh para pelaku industri kreatif di Provinsi Riau. Dukungan tersebut diwujudkan melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang secara aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat agar setiap karya inovatif memiliki perlindungan hukum yang optimal.
Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Batik Seroja Kreatif Pekanbaru ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pendampingan terkait kelengkapan administratif dalam proses pengajuan pencatatan Hak Cipta, khususnya terhadap motif batik yang menjadi hasil karya para pengrajin lokal. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemilik Rumah Batik Seroja Kreatif Pekanbaru, Arni Ningsih, Ketua Koperasi Mahligai Mayang Riau Sri Meka, Sekretaris Koperasi Mahligai Mayang Riau Andini, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau.
Dalam kesempatan tersebut, pemilik Rumah Batik Seroja Kreatif Pekanbaru menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Pendampingan ini dinilai penting untuk membantu para pengrajin memahami pentingnya pencatatan Hak Cipta sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap motif batik yang telah dikembangkan.
Ketua Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau, Mirsahwal, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum Riau dalam mendorong pelindungan terhadap karya cipta masyarakat. Melalui pencatatan Hak Cipta, motif batik khas daerah diharapkan memperoleh kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat daya saing produk, serta menjaga keberlangsungan warisan budaya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Dalam proses pendampingan tersebut, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau membantu proses identifikasi data pencipta dan pemegang Hak Cipta, pengumpulan dokumen persyaratan, penyusunan uraian karya, hingga persiapan pengajuan permohonan pencatatan Hak Cipta. Selain itu, dibahas pula rencana pencatatan sebanyak 50 motif batik hasil karya 25 pengrajin Rumah Batik Seroja Kreatif yang direncanakan dilaksanakan pada 18 Agustus 2026.
Melalui arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kementerian Hukum Riau terus memperkuat sinergi bersama para pelaku usaha kreatif, pengrajin, dan komunitas budaya di Provinsi Riau. Pendampingan pencatatan Hak Cipta ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam melindungi kekayaan budaya lokal, meningkatkan apresiasi terhadap karya pengrajin, serta mendorong berkembangnya ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual di daerah.(*)