Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas


Dibaca: 136 kali 
Senin, 03 Agustus 2026 - 20:38:48 WIB
Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas Kegiatan Pelayanan Perizinan bagi UMK yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Riau, Senin (03/08/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut berpartisipasi dalam kegiatan Pelayanan Perizinan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Senin (03/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru ini menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan kepada pelaku usaha sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendukung penuh upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan UMKM di Provinsi Riau. Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kementerian Hukum Riau menugaskan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk memberikan layanan konsultasi serta pendampingan kepada para pelaku usaha yang membutuhkan informasi terkait pendaftaran merek sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap produk lokal.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari sinergi antarinstansi dalam mendorong pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha yang kuat, khususnya melalui pelindungan merek dagang maupun jasa. Dengan adanya pendaftaran Kekayaan Intelektual, produk unggulan daerah diharapkan mampu memiliki daya saing lebih tinggi, memperluas pasar, serta terlindungi dari potensi penggunaan oleh pihak lain tanpa izin.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau berkolaborasi bersama DPMPTSP Provinsi Riau dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat. Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Usaha UMKM Hasbullah Rifai, perwakilan DPMPTSP Provinsi Riau, para pelaku UMKM, serta Helpdesk Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Wiwi Tresya Pardede.

Pada kesempatan tersebut, Tim KI memberikan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan hukum atas merek, serta pentingnya mendaftarkan merek sejak awal sebagai strategi penguatan usaha. Sejumlah pelaku UMKM mendapatkan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek, di antaranya pemohon dengan merek “Dhuha Laila DL”, “SUKE CD”, “Binta Craft”, “Batik Yus”, “Tenun Pak Alang”, “Tenun Rahman Pulau Payung”, “Dapur Mak Zai”, “Cake UMKM”, “Suza Craft”, dan “Pempek Mazeed 37”.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau terus menunjukkan komitmen dalam mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Upaya tersebut sejalan dengan arahan Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam meningkatkan pemanfaatan KI sebagai aset ekonomi yang mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat Riau.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh suasana kebersamaan. Melalui sinergi antara Kementerian Hukum Riau, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, diharapkan semakin banyak produk lokal Riau yang memperoleh perlindungan hukum, memiliki identitas yang kuat, serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.(*)


KABAR POPULER