Kegiatan Penguatan Metode RIA dalam Pembentukan Perda dengan menggelar sesi pemaparan materi dan diskusi di Aula Kanwil Kemenkum Riau, Senin (03/08/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melanjutkan rangkaian kegiatan Penguatan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Daerah dengan menggelar sesi pemaparan materi dan diskusi di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Senin (03/08/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah bagi akademisi, perancang peraturan perundang-undangan, dan aparatur pemerintah untuk memperkuat pemahaman mengenai penerapan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Ketua Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, perwakilan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, pejabat manajerial dan nonmanajerial, akademisi, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Setelah rangkaian pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan diskusi bertema "Penguatan Metode Regulatory Impact Assessment dalam Pembentukan Peraturan Daerah" yang dipandu oleh Fridesnelli, S.H., M.H. selaku moderator. Dalam sesi tersebut disampaikan bahwa metode Regulatory Impact Assessment (RIA) merupakan instrumen penting untuk menganalisis dampak suatu kebijakan sebelum ditetapkan menjadi regulasi, sehingga setiap peraturan yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata, efektif, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami dan mengimplementasikan metode RIA pada setiap tahapan pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, penerapan pendekatan berbasis analisis ini akan mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan masyarakat secara tepat dan terukur.
Suasana diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta berbagi pengalaman mengenai implementasi RIA dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, mulai dari pengumpulan data, analisis dampak kebijakan, hingga penyusunan rekomendasi yang berbasis bukti. Pertukaran gagasan antara akademisi, perancang peraturan perundang-undangan, dan peserta lainnya menghasilkan berbagai masukan konstruktif mengenai praktik terbaik penerapan RIA dalam pembentukan regulasi daerah.
Melalui forum ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berharap kapasitas aparatur pemerintah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan semakin meningkat dalam mengintegrasikan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) pada setiap proses pembentukan Peraturan Daerah. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan semakin berkualitas, implementatif, adaptif terhadap perkembangan masyarakat, serta mampu memberikan kepastian hukum dan dampak positif bagi pembangunan daerah.(*)