Melalui Pembentukan Sentra KI di STAI Ar-Ridho Bagan Siapiapi

Kemenkum Riau Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Kampus


Dibaca: 124 kali 
Kamis, 30 Juli 2026 - 17:55:42 WIB
Kemenkum Riau Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Kampus Pendampingan pembentukan akun Sentra KI, pencatatan Hak Cipta, serta penyerahan dokumen PKS dengan STAI Ar-Ridho Bagan Siapiapi, Rabu (29/07/2026).

Rohil, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperluas penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan koordinasi pendampingan pembentukan akun Sentra KI, pencatatan Hak Cipta, serta penyerahan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan STAI Ar-Ridho Bagan Siapiapi, Rabu (29/07/2026). 

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong perguruan tinggi agar mampu mengelola, melindungi, dan memanfaatkan hasil karya inovasi dosen maupun mahasiswa secara optimal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap penguatan layanan Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya mendorong lahirnya inovasi yang memiliki perlindungan hukum dan nilai ekonomi. Dukungan tersebut diwujudkan melalui keterlibatan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam memberikan pendampingan teknis serta membangun kolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi di Provinsi Riau.

Kegiatan yang berlangsung di STAI Ar-Ridho Bagan Siapiapi tersebut dihadiri oleh Ketua STAI Ar-Ridho Bagan Siapiapi, Budi Setiawan; Wakil Ketua III STAI Ar-Ridho Bagan Siapiapi, Afrizal; operator Sentra KI STAI Ar-Ridho, Cindy; Ketua Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau, Eva Lusiana dan Aditya Nugraha; serta jajaran Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau.

Dalam sambutannya, Ketua STAI Ar-Ridho Bagan Siapiapi menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Menurutnya, pembentukan Sentra KI menjadi momentum penting bagi perguruan tinggi dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai karya inovatif dosen dan mahasiswa, sekaligus membangun ekosistem kampus yang mampu menghasilkan produk berbasis inovasi dan memiliki nilai tambah.

Sementara itu, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat perlindungan terhadap hasil kreativitas dan penelitian perguruan tinggi. Perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan berbagai karya intelektual, sehingga diperlukan pengelolaan yang baik agar inovasi tersebut tidak hanya berhenti sebagai hasil penelitian, tetapi dapat dimanfaatkan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Analis KI Kanwil Kementerian Hukum Riau memberikan pendampingan langsung dalam proses pembentukan akun Sentra KI dan pencatatan Hak Cipta. Dari proses pendampingan tersebut telah terbentuk empat akun layanan Kekayaan Intelektual yang mencakup Merek, Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri. Selain itu, sejumlah karya ilmiah dan inovasi yang dihasilkan oleh dosen maupun mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagan Siapiapi juga mulai mendapatkan pencatatan perlindungan hukum.

Sebagai bentuk penguatan kerja sama kelembagaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Keputusan (SK) Sentra KI antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan STAI Ar-Ridho Bagan Siapiapi. Melalui kolaborasi ini, diharapkan hubungan antara Kementerian Hukum Riau dengan perguruan tinggi di Provinsi Riau semakin kuat dalam mendukung peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual, mendorong budaya inovasi, serta menciptakan karya-karya yang memiliki daya saing dan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.(*)