Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Kemenkum Riau Gandeng RAPP Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual


Dibaca: 134 kali 
Selasa, 28 Juli 2026 - 17:26:44 WIB
Kemenkum Riau Gandeng RAPP Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Sosialisasi Pendampingan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Merek dan Hak Cipta di lingkungan RAPP, Selasa (28/07/2026).

Pelalawan, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat komitmen dalam mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). 

Melalui Bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kementerian Hukum Riau melaksanakan Sosialisasi Pendampingan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Merek dan Hak Cipta di lingkungan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kabupaten Pelalawan, Selasa (28/07/2026).

 Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman serta memberikan pendampingan langsung kepada dunia usaha, mitra industri, dan masyarakat dalam melindungi karya serta inovasi yang dihasilkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk kehadiran Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kementerian Hukum Riau terus mendorong agar pelaku usaha dan UMKM semakin memahami pentingnya pendaftaran KI sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus peningkatan nilai ekonomi produk.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari perwakilan RAPP yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran langsung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. RAPP menilai pendampingan ini memiliki arti penting bagi perusahaan, mitra binaan, serta komunitas sekitar dalam memahami manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai karya, inovasi, dan produk yang memiliki potensi ekonomi.

Dalam pemaparannya, Ketua Pokja Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau, Mirsahwal, menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset strategis yang harus dilindungi, terutama bagi pelaku UMKM dan penghasil produk lokal. Perlindungan KI tidak hanya mencegah terjadinya peniruan atau penggunaan tanpa izin, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing, memperluas peluang usaha, serta memberikan nilai tambah terhadap produk yang dihasilkan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan berbagai jenis perlindungan KI, mulai dari Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, hingga Paten Sederhana. Mirsahwal menekankan pentingnya memahami prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan, sehingga pelaku usaha perlu segera melakukan pendaftaran untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Selain memberikan pemahaman mengenai manfaat KI, kegiatan juga membahas mekanisme pendaftaran secara daring melalui layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk fasilitas biaya khusus bagi UMKM dengan rekomendasi dari instansi terkait. Disampaikan pula bahwa merek yang telah terdaftar memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang, serta memberikan peluang pengembangan usaha seperti kerja sama bisnis, waralaba, hingga peningkatan kredibilitas produk.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab, dan pendampingan langsung pengajuan pendaftaran merek serta hak cipta. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau berharap sinergi bersama RAPP dan para pelaku usaha di Kabupaten Pelalawan dapat terus diperkuat dalam menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang sadar hukum, inovatif, dan berdaya saing. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib sebagai wujud nyata komitmen Kementerian Hukum Riau dalam melindungi karya serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.(*)