Kegiatan Pendampingan Penyusunan Deskripsi IG Nanas Mahkota Siak yang dilaksanakan bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak, Senin (27/07/2026). Siak, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong perlindungan terhadap produk unggulan daerah melalui penguatan Kekayaan Intelektual (KI).
Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Penyusunan Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Nanas Mahkota Siak yang dilaksanakan bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak, Senin (27/07/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap upaya percepatan pendaftaran Indikasi Geografis sebagai bentuk komitmen dalam melindungi potensi ekonomi kreatif dan produk unggulan masyarakat Riau.
Kegiatan yang diwakili oleh Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan dokumen deskripsi Indikasi Geografis Nanas Mahkota Siak. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh aspek yang menjadi persyaratan pendaftaran IG, mulai dari karakteristik produk, kualitas, reputasi, wilayah geografis, hingga metode budidaya dapat disusun secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak, Kaharudin, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Menurutnya, pendampingan ini menjadi langkah penting dalam mempercepat perlindungan hukum terhadap Nanas Mahkota Siak yang memiliki keunggulan khas berupa cita rasa manis, tekstur renyah, aroma yang unik, serta karakteristik yang dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah Kabupaten Siak.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak juga menyampaikan sejumlah tantangan yang masih perlu diselesaikan dalam proses penyusunan dokumen IG. Beberapa kendala tersebut antara lain pemetaan wilayah perkebunan Nanas Mahkota Siak yang tersebar di berbagai wilayah dengan luas sekitar 700 hektare, kebutuhan pelaksanaan uji laboratorium produk, serta penyelarasan terkait penetapan logo Indikasi Geografis bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Mahkota Siak.
Menanggapi hal tersebut, Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau yang dipimpin oleh Eva Lusiana dan Aditya Nugraha memberikan pendampingan teknis terkait penyusunan dokumen deskripsi IG. Disampaikan bahwa terdapat tiga unsur utama dalam pendaftaran Indikasi Geografis, yaitu reputasi, karakteristik, dan kualitas produk. Ketiga unsur tersebut menjadi dasar untuk membuktikan keterkaitan antara keunggulan Nanas Mahkota Siak dengan faktor geografis wilayah asalnya.
Selain pendampingan penyusunan dokumen, Tim KI Kanwil Kementerian Hukum Riau juga memberikan arahan mengenai pentingnya data pendukung, seperti peta wilayah produksi berbasis titik koordinat, hasil uji laboratorium, sejarah produk, metode budidaya, hingga sistem pengawasan mutu. Kelengkapan data tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna memastikan produk memenuhi persyaratan sebagai Indikasi Geografis.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen memperkuat sinergi dalam mendorong Nanas Mahkota Siak memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis. Dengan adanya perlindungan tersebut, diharapkan produk unggulan daerah ini semakin memiliki nilai tambah, daya saing yang lebih tinggi, serta mampu memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi petani dan masyarakat Kabupaten Siak.(*)