Kegiatan ini berlangsung di STAI Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Senin (27/07/2026 Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi melalui koordinasi dan pendampingan pembentukan akun Sentra Kekayaan Intelektual (KI) serta pencatatan hak cipta.
Kegiatan ini berlangsung di STAI Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Senin (27/07/2026), dengan Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengikuti kegiatan secara virtual dari lokasi terpisah.
Meski tidak hadir secara langsung, keikutsertaan Kepala Kanwil secara virtual menegaskan komitmen pimpinan untuk mendukung seluruh upaya perlindungan kekayaan intelektual bagi karya inovatif dosen dan mahasiswa.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Riau memimpin pendampingan teknis pembuatan akun Sentra KI dan pencatatan hak cipta, yang menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola layanan KI di perguruan tinggi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua LPPM STAI Sultan Syarif Hasyim, Ibu Wiwi Indra Mariana, Ketua dan Operator Sentra KI kampus, serta jajaran Analis KI dari Kanwil Kemenkum Riau, termasuk Eva Lusiana, Aditya Nugraha, Yuslelly Sembiring, Markus Yanrul Situngkir, dan Abdul Aziz Syar.
Kepala LPPM menyampaikan apresiasi atas bimbingan teknis dan pendampingan yang diberikan, yang diyakini akan mendorong ekosistem inovasi kampus agar lebih legal dan bernilai tinggi.
Dalam sambutannya, tim Kanwil Riau menekankan pentingnya pemanfaatan penuh akun Sentra KI oleh seluruh dosen dan mahasiswa. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap karya inovatif, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dari riset dan produk kreatif yang dihasilkan oleh perguruan tinggi. Kepala Kanwil, melalui arahan yang disampaikan secara virtual, menekankan bahwa perlindungan hukum atas kekayaan intelektual merupakan upaya strategis untuk mendorong inovasi dan kreativitas di Provinsi Riau.
Proses pendampingan teknis meliputi pembuatan empat akun Sentra KI yang mencakup kategori hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Selain itu, pendaftaran hak cipta atas karya dosen dan mahasiswa telah dilakukan, memastikan seluruh aset kreatif kampus terlindungi secara hukum sejak awal. Tim Kanwil juga memberikan panduan pemanfaatan aplikasi untuk pencatatan dan pengelolaan hak kekayaan intelektual secara digital.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan tertib, dengan antusiasme tinggi dari seluruh peserta. Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan STAI Sultan Syarif Hasyim diharapkan menjadi model sinergi yang berkelanjutan, memperkuat kapasitas kampus dalam mengelola kekayaan intelektual dan mendorong pemanfaatan inovasi secara optimal.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Riau menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, transparan, dan akuntabel di Provinsi Riau, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik dalam bidang hukum dan inovasi.(*)