Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera


Dibaca: 130 kali 
Jumat, 24 Juli 2026 - 21:30:00 WIB
Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera Bupati Rohil.Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/07/2026).

Rohil, Hariantimes.com - Polda Riau berhasil mengungkap dua kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan tersebut diharapkan menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merambah kawasan hutan yang dilindungi.

"Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah.dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini," ujar Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/07/2026).

Turut hadir Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro dan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Bistamam menegaskan, hutan mangrove merupakan kawasan yang dilindungi dan memiliki fungsi penting sebagai benteng alami bagi wilayah pesisir dari ancaman abrasi, gelombang besar, hingga tsunami. Selain itu, kawasan tersebut menjadi habitat berbagai jenis satwa untuk berkembang biak dan berlindung.

"Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya," katanya.

Bistamam mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuka atau merambah kawasan mangrove demi kepentingan pribadi karena dapat merusak keseimbangan ekosistem.

"Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove," tegasnya juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang telah datang langsung ke lokasi dan bekerja keras mengungkap kasus tersebut.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, Polda Riau menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA. Keduanya diduga menggunakan dua unit alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan hutan mangrove.

Perambahan terjadi di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan sekitar 115,21 hektare serta di Kecamatan Kubu seluas sekitar 3 hektare. Polisi juga menyita dua unit excavator yang diduga digunakan dalam aksi perusakan kawasan hutan tersebut.(*)