Komisioner KI Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE MM CMEd. Pekanbaru, Hariantimes.com - Para calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang nantinya dinyatakan lolos dan terpilih diminta untuk benar-benar berkomitmen bekerja secara penuh waktu (full time).
Komisioner terpilih diingatkan untuk tidak menjadikan jabatan tersebut sebagai pekerjaan sampingan demi menjaga integritas dan profesionalisme lembaga.
Imbauan tegas ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE MM CMEd kepada media, Jumat (24/07/2026) mengingat regulasi undang-undang maupun Peraturan Komisi Informasi (Perki) secara eksplisit telah mengamanatkan bahwa komisioner wajib mencurahkan seluruh waktu dan pikirannya untuk menjalankan tugas pengabdian di Komisi Informasi.
Berbekal pengalaman hampir 10 tahun memimpin dan mengabdi di KI Riau, Zufra Irwan yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau ini juga menyampaikan, bahwa dirinya melepas seluruh aktivitas bisnis media online miliknya demi fokus menjalankan tugas.
Zufra Irwan memberikan dua catatan penting bagi jajaran komisioner periode baru:
Pertama; Wajib Bekerja Penuh Waktu (Full Time).
Komisioner dilarang keras menjadikan jabatan di KI sebagai pekerjaan sambilan, seperti tetap aktif mengajar/menjadi dosen atau mengurus bisnis lain.
"Gaji diterima penuh dari Komisi Informasi, tapi hari-hari mengurus hal lain dan hanya datang kalau ada sidang. Itu tidak boleh. Pertanggungjawabannya tidak hanya kepada pemerintah dan DPRD, tetapi juga kepada Allah SWT. Perlu dipertanyakan kehalalan gajinya jika tidak mengabdi sepenuhnya," ungkapnya.
Kedua; Independensi Penyelesaian Sengketa Informasi.
Komisioner diminta tidak 'main-main' dalam memutuskan sengketa informasi publik. Penanganan sengketa harus tegas, transparan, dan berpegang teguh pada aturan hukum (hitam-putih).
Dorong Pengawasan dan Kontrol Masyarakat
Terkait penegakkan kode etik, Zufra Irwan menjelaskan bahwa mekanisme Dewan Etik sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki). Namun, kontrol dari masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kinerja para pejabat publik tersebut.
Zufra Irwan mendorong masyarakat dan insan pers untuk tidak ragu melaporkan atau memberitakan oknum komisioner yang terbukti melanggar aturan atau tidak bekerja penuh waktu.
"Jika ada komisioner yang menyimpang dari regulasi, terima gaji di KI tapi mengabdi di tempat lain. laporkan! Tembuskan laporannya ke Gubernur, DPRD Riau, dan Komisi Informasi Pusat. Kalau perlu, beritakan di media massa agar ada efek jera dan lembaga ini tetap terhormat," pungkasnya
Dikatakan Zufra Irwan, rekam jejak dan komitmen integritas menjadi sorotan penting dalam proses seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.
"Komisioner yang nantinya terpilih dan duduk di KI Riau secara tegas diingatkan untuk bekerja penuh waktu (full time) serta tidak menjadikan jabatan publik tersebut sebagai pekerjaan sambilan," pesan Zufra Irwan menegaskan, bahwa ketentuan bekerja penuh waktu bukan sekadar imbauan moral, melainkan mandat resmi undang-undang dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Pusat.
"Saya mengingatkan teman-teman yang lolos nanti untuk bekerja dan mengabdi secara penuh waktu. Jangan sampai kerja jadi komisioner KI ini dibuat sambilan—terima gaji di KI, tapi malah mengurus pekerjaan di mana-mana," tegasnya.
Menurutnya, fokus dan integritas dinilai sangat krusial agar pertanggungjawaban komisioner tidak hanya sekadar pada aspek administratif dan pemerintah, tetapi juga pada aspek moral dan keagamaan.
"Kalau kerjanya di mana-mana tapi gajinya diterima dari Komisi Informasi, pertanggungjawabannya bukan cuma ke pemerintah, tapi juga ke Tuhan. Nanti gajinya jadi tidak halal kalau pengabdiannya tidak utuh di KI," katanya.
Melalui penegasan ini, Komisioner KI Riau periode mendatang diharapkan mampu mendedikasikan seluruh kapasitasnya untuk mengawal keterbukaan informasi publik di Riau secara optimal dan profesional.(*)