Penyuluhan hukum dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Pelalawan, Rabu (22/07/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Pelalawan, Rabu (22/07/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan mendukung kegiatan ini secara langsung melalui arahan dan pengawasan tim Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), menunjukkan komitmen instansi dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Bupati Pelalawan, pejabat Kepolisian Resort Pelalawan, Kepala Kejaksaan Negeri, serta para kepala desa, paralegal, penyuluh hukum, dan tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai pihak menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memastikan layanan hukum berjalan efektif.
Dalam pembukaan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan menekankan pentingnya peran paralegal sebagai mitra strategis masyarakat dalam mendapatkan keadilan. Paralegal tidak hanya mendampingi secara formal, tetapi juga dibekali kemampuan teknis penyelesaian sengketa melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi, termasuk mediasi, agar layanan hukum lebih cepat, tepat, dan berbiaya efisien.
Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Pengadilan Tinggi Riau, Kantor Wilayah Kemenkum Riau, dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Ia berharap inovasi digital melalui aplikasi Tuanku Online dapat dimanfaatkan optimal, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara mudah dan transparan.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau menekankan bahwa sosialisasi Posbankum dan Tuanku Online merupakan langkah strategis untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Upaya ini menegaskan bahwa layanan hukum bukan tanggung jawab lembaga peradilan semata, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh elemen pemerintah daerah, termasuk Kantor Wilayah Kemenkum Riau.
Penyuluh Hukum Muda dari Kanwil Kemenkum Riau, Ibu Dwi Maya Charlly, memaparkan tugas pokok Posbankum sebagai garda terdepan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Ia menjelaskan pentingnya pemanfaatan mekanisme mediasi dan musyawarah agar sengketa diselesaikan secara adil dan efisien tanpa harus melalui persidangan panjang, sekaligus menegaskan hak konstitusional warga untuk mendapatkan akses hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan interaktif. Kegiatan ini membuahkan komitmen bersama antara Pengadilan Tinggi Riau, Kanwil Kemenkum Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, paralegal, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus memperkuat layanan bantuan hukum dan optimalisasi Posbankum, sehingga masyarakat memiliki akses keadilan yang lebih luas dan merata.(*)