Tingkatkan Pelindungan dan Hilirisasi Kekayaan Intelektual

Kemenkum Dorong Penguatan Tata Kelola Sentra KI


Dibaca: 125 kali 
Rabu, 22 Juli 2026 - 19:10:00 WIB
Kemenkum Dorong Penguatan Tata Kelola Sentra KI Sosialisasi Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual bertema “Penguatan Peran Sentra Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual”.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong penguatan tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya meningkatkan pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil karya intelektual di daerah. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual bertema “Penguatan Peran Sentra Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual” yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (22/07/2026), dengan melibatkan pengelola Sentra KI dari berbagai perguruan tinggi di Kota Pekanbaru.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Riau, Febri Mujiono, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan panitia penyelenggara. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Sentra Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mendukung pelindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif guna mendukung terbentuknya ekosistem inovasi dan industri kreatif yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Pada sesi materi, Eva Lusiana selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya memaparkan tata cara pembuatan akun Sentra KI sekaligus menjelaskan pentingnya membangun budaya pelindungan Kekayaan Intelektual melalui langkah preventif berupa edukasi, sosialisasi, dan pendampingan. Ia menegaskan bahwa Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan pendaftaran, tetapi juga sebagai sarana konsultasi, pembinaan, dan penguatan kesadaran hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, akademisi, serta peneliti. Dengan tata kelola yang baik, hasil penelitian dan inovasi memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan melalui lisensi, kerja sama industri, maupun komersialisasi sehingga memberikan manfaat ekonomi yang nyata.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Aditya Nugraha, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, yang mengulas secara mendalam mengenai pelindungan Merek dan Indikasi Geografis. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa merek merupakan identitas penting yang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, sedangkan Indikasi Geografis melindungi produk yang memiliki karakteristik dan reputasi khas berdasarkan wilayah asalnya. Ia juga menekankan pentingnya penelusuran merek sebelum pengajuan permohonan serta menjelaskan peran Sentra KI dalam memberikan pendampingan kepada perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengidentifikasi potensi merek maupun Indikasi Geografis hingga memperoleh pelindungan hukum.

Sementara itu, Mirsahwal, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, menyampaikan materi mengenai Hak Cipta dan kembali memberikan pendampingan teknis terkait pembuatan akun Sentra KI bagi peserta. Ia menjelaskan bahwa Hak Cipta lahir secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, namun pencatatan ciptaan tetap penting sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa. Menurutnya, Sentra KI memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi karya yang berpotensi memperoleh pelindungan, mendampingi proses pencatatan, serta mendorong pemanfaatan hasil penelitian melalui lisensi dan kerja sama dengan dunia usaha agar memberikan nilai tambah bagi institusi maupun pencipta.

Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Pada penutupan acara, Mirsahwal menegaskan pentingnya setiap perguruan tinggi memiliki akun Sentra Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari tata kelola yang terintegrasi. Ia juga menyampaikan bahwa ke depan akan diberikan insentif bagi pengelola Sentra KI yang aktif, sehingga Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai unit administrasi pendaftaran, tetapi juga menjadi pusat edukasi, pendampingan, pengelolaan, dan hilirisasi hasil inovasi.

Sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual yang profesional dan berkelanjutan. Melalui penguatan kapasitas Sentra KI, diharapkan semakin banyak hasil penelitian, inovasi, dan karya intelektual yang terlindungi, dimanfaatkan secara optimal, serta mampu meningkatkan daya saing daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.(*)


KABAR POPULER