Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis


Dibaca: 214 kali 
Senin, 20 Juli 2026 - 15:05:11 WIB
Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis.

Bengkalis, Hariantimes.com - Jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menghadiri kegiatan koordinasi terkait tindak lanjut pembentukan tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkalis, Senin (20/07/2026). 

Kegiatan yang berlangsung di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan, inventarisasi, pelindungan, dan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap penguatan tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkalis. Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong agar potensi Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal, dapat teridentifikasi, terlindungi secara hukum, dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis, Rinto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bengkalis, Fadlan Fuad Daulay, jajaran Bappeda dan BRIDA Kabupaten Bengkalis, Ketua Timja 2 Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Aditya Nugraha, serta jajaran Analis KI Kanwil Kemenkum Riau, yakni Yuslelly Sembiring, Setrika Marni, dan Abdul Aziz Syar.

Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Rinto, menyambut hangat kedatangan Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan serta berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan pencerahan mengenai pentingnya pelindungan hukum terhadap berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, pelindungan KI menjadi bagian penting dalam menciptakan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

Rinto juga menyampaikan bahwa Kabupaten Bengkalis memiliki potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang perlu terus digali dan dilestarikan. Salah satunya di bidang pendidikan, yaitu telah adanya rancangan pembelajaran budaya muatan lokal Melayu Bengkalis yang dapat dikembangkan sebagai pengetahuan tradisional lokal. Potensi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari identitas daerah yang terlindungi dan memberi manfaat bagi generasi mendatang.

Selanjutnya, Aditya Nugraha menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya terkait pembentukan tata kelola Sentra KI. Ia menyampaikan bahwa Sentra KI berperan sebagai wadah pengelolaan, inventarisasi, pendampingan, serta fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual. Pembentukan tata kelola Sentra KI bertujuan menciptakan ekosistem pengelolaan KI yang terintegrasi agar seluruh potensi KI di Kabupaten Bengkalis dapat terdata, dilindungi, dan dimanfaatkan secara optimal.

Aditya juga menjelaskan bahwa Sentra KI yang pada awalnya banyak dikembangkan di lingkungan perguruan tinggi kini diperluas ke pemerintah daerah melalui Bappeda dan BRIDA. Dengan terbentuknya ekosistem Sentra KI, potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat diinventarisasi secara menyeluruh, didampingi dalam proses pengajuan pendaftaran, hingga melalui tahapan validasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan penerbitan sertifikat hak Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, Kepala BRIDA Kabupaten Bengkalis, Fadlan Fuad Daulay, menyampaikan bahwa kerja sama antara BRIDA Kabupaten Bengkalis dan Kanwil Kemenkum Riau di bidang Kekayaan Intelektual telah berjalan melalui Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pelindungan dan pengelolaan KI di daerah. Ia menjelaskan bahwa melalui peran Sentra KI, BRIDA telah memfasilitasi pendaftaran berbagai jenis Kekayaan Intelektual yang berasal dari Kabupaten Bengkalis.

Fadlan juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Kanwil Kemenkum Riau di bidang pelayanan hukum dan penyuluhan hukum. Ke depan, pembinaan terkait tata kelola Sentra KI akan terus diperkuat, termasuk melalui pembentukan Sentra KI melalui Surat Keputusan serta pengaturan dukungan bagi pengurus Sentra KI, baik di lingkungan perguruan tinggi maupun pemerintah daerah. Seluruh rangkaian kegiatan koordinasi berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud sinergi dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkalis.(*)