Kemenkum Riau Dampingi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis Produk Unggulan Bengkalis


Dibaca: 131 kali 
Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08:33 WIB
Kemenkum Riau Dampingi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis Produk Unggulan Bengkalis Kemenkum Riau Dampingi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis Produk Unggulan Bengkalis.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Rapat Pendampingan Permohonan Indikasi Geografis Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/07/2026). 

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kemenkum Riau ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Hukum Republik Indonesia dalam rangka percepatan penyelesaian permohonan Indikasi Geografis terhadap sejumlah potensi produk unggulan Kabupaten Bengkalis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pelindungan Indikasi Geografis bagi produk-produk khas daerah. Melalui kegiatan pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong agar potensi unggulan daerah tidak hanya dikenal secara luas, tetapi juga memperoleh kepastian hukum, memiliki daya saing yang lebih kuat, serta mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Rapat pendampingan ini diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis beserta perangkat daerah terkait, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Tim Kerja Permohonan dan Inkubasi Indikasi Geografis, jajaran pegawai Bidang Kekayaan Intelektual, perwakilan calon Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis masing-masing komoditas, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan dokumen permohonan Indikasi Geografis.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, yang menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung percepatan penyelesaian permohonan Indikasi Geografis Kabupaten Bengkalis. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pelindungan Indikasi Geografis merupakan instrumen strategis untuk menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik produk unggulan daerah. Pelindungan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk, memperkuat identitas daerah, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat produsen.

Adapun potensi produk unggulan Kabupaten Bengkalis yang menjadi fokus pendampingan meliputi Tenun Bukit Batu, Terasi Bengkalis, Durian Laksamana, Nanas Bengkalis, Sagu Bengkalis, Ikan Asin Selat Malaka, Madu Mangrove Bengkalis, dan Kelapa Bengkalis. Seluruh komoditas tersebut dinilai memiliki potensi untuk memperoleh pelindungan Indikasi Geografis sepanjang dapat dibuktikan memiliki reputasi, kualitas, atau karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor geografis, baik faktor alam, faktor manusia, maupun kombinasi keduanya.

Selanjutnya, perwakilan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Aditya Nugraha, memaparkan hasil verifikasi awal terhadap dokumen deskripsi permohonan Indikasi Geografis. Dalam paparannya dijelaskan bahwa dokumen deskripsi harus memuat uraian yang lengkap mengenai reputasi, kualitas, karakteristik produk, keterkaitan dengan faktor geografis, batas wilayah, sejarah, proses produksi, metode pengujian kualitas, label, serta data pendukung lainnya. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam membuktikan hubungan antara karakteristik produk dengan wilayah geografis asalnya.

Pada kesempatan yang sama, Mirsahwal turut memberikan penguatan mengenai konsep Indikasi Geografis sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khas karena dipengaruhi oleh faktor geografis. Ia menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal yang pelindungannya bertujuan melestarikan produk khas daerah, mencegah penyalahgunaan nama geografis oleh pihak yang tidak berhak, serta meningkatkan nilai ekonomi produk lokal melalui kepastian hukum.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta membahas langkah percepatan penyempurnaan dokumen masing-masing komoditas. Forum juga menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas, penunjukan penanggung jawab pada setiap instansi, serta pelaksanaan monitoring berkala agar seluruh permohonan dapat segera memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sebelum memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan calon MPIG hingga seluruh permohonan Indikasi Geografis memperoleh pelindungan hukum. Diharapkan, produk-produk unggulan Kabupaten Bengkalis dapat semakin berdaya saing, memiliki nilai tambah ekonomi, memperkuat identitas daerah, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)