Dorong Pembentukan Sentra KI dan Regulasi Tata Kelola Kekayaan Intelektual

Kemenkum Riau Terima Koordinasi BAPPERIDA Inhil


Dibaca: 127 kali 
Jumat, 17 Juli 2026 - 17:03:14 WIB
Kemenkum Riau Terima Koordinasi BAPPERIDA Inhil Kanwil Kemenkum Riau menerima kunjungan koordinasi BAPPERIDA Kabupaten Inhil di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Selasa (14/07/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menerima kunjungan koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Indragiri Hilir di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Selasa (14/07/2026). 

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi pembentukan Surat Keputusan Sentra Kekayaan Intelektual BAPPERIDA Kabupaten Indragiri Hilir serta penyusunan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah. Melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan Bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong agar potensi riset, inovasi, kreativitas masyarakat, serta produk unggulan daerah dapat diinventarisasi, dilindungi, dimanfaatkan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.

Kunjungan BAPPERIDA Kabupaten Indragiri Hilir dipimpin oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Zulfan, beserta jajaran, dan disambut langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Kerja I Bidang Kekayaan Intelektual, Mirsahwal. Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif, komunikatif, dan penuh semangat sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam kesempatan tersebut, Febri Mujiono menyampaikan apresiasi atas kunjungan BAPPERIDA Kabupaten Indragiri Hilir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola Kekayaan Intelektual yang lebih kuat. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan inventarisasi, pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi hasil riset, inovasi, kreativitas masyarakat, serta potensi unggulan daerah. Keberadaan Sentra KI juga diharapkan dapat mendukung peningkatan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Selanjutnya, Mirsahwal memberikan penjelasan mengenai konsep pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada perangkat daerah. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum, struktur organisasi, tugas dan fungsi Sentra KI, mekanisme pembentukan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah, serta peran Sentra KI sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan, inventarisasi, dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun perangkat daerah.

Dalam forum tersebut juga dibahas rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Indragiri Hilir. Kanwil Kemenkum Riau memberikan masukan mengenai sejumlah substansi penting yang perlu diatur, antara lain kelembagaan Sentra KI, koordinasi lintas perangkat daerah, pengelolaan hasil inovasi daerah, fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual, pembinaan masyarakat, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan agar implementasi Sentra KI dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Zulfan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen memperkuat tata kelola inovasi daerah melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual. Dan berharap keberadaan Sentra KI dapat menjadi wadah untuk menginventarisasi, melindungi, dan memfasilitasi hasil riset, inovasi, serta potensi daerah. Untuk itu, BAPPERIDA Kabupaten Indragiri Hilir mengharapkan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Riau dalam proses penyusunan SK Sentra KI maupun penyusunan Peraturan Daerah dimaksud.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Riau dan BAPPERIDA Kabupaten Indragiri Hilir membangun kesepahaman awal mengenai langkah percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual serta penyusunan regulasi daerah sebagai landasan penguatan inovasi dan daya saing daerah. Kanwil Kemenkum Riau menegaskan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan asistensi teknis agar pembentukan Sentra KI dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengembangan ekonomi daerah berbasis Kekayaan Intelektual.(*)