Kemenkum Riau Publikasikan Layanan Kewarganegaraan dan Roya Fidusia. Pekanbaru, Hariantimes.com - Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan publikasi layanan AHU melalui media elektronik dalam bentuk dialog interaktif di Radio Smart FM Pekanbaru, Selasa (14/07/2026).
Kegiatan ini mengangkat pembahasan terkait layanan kewarganegaraan serta Penghapusan Jaminan Fidusia atau Roya sebagai bagian dari upaya penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan publikasi ini.
Menurutnya, penyampaian informasi layanan hukum melalui media elektronik menjadi langkah penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, mudah dipahami, dan mudah dijangkau.
Kegiatan dialog interaktif ini menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Riau, Dewi Sri Wahyuni, sebagai narasumber bersama Dr Rahmad Hendra, akademisi sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau. Dialog dipandu oleh Azra Riswandi selaku host Radio Smart FM dan berlangsung komunikatif dengan pembahasan yang edukatif serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam dialog tersebut, Dewi Sri Wahyuni menyampaikan penjelasan mengenai layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan Republik Indonesia. Materi yang disampaikan mencakup persyaratan, mekanisme permohonan, tahapan pemeriksaan, serta kewenangan Kementerian Hukum dalam penyelenggaraan layanan kewarganegaraan. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses layanan secara lebih jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain layanan kewarganegaraan, narasumber juga membahas pentingnya Penghapusan Jaminan Fidusia atau Roya setelah kewajiban debitur dinyatakan lunas. Pelaksanaan roya menjadi hal penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, khususnya agar objek jaminan fidusia tidak lagi tercatat sebagai jaminan setelah utang diselesaikan. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan tata cara pengajuan penghapusan jaminan fidusia secara elektronik melalui sistem layanan yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sementara itu, Dr. Rahmad Hendra turut memberikan penguatan dari sisi akademis mengenai pentingnya tertib administrasi hukum dalam kehidupan masyarakat. Ia menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap layanan kewarganegaraan dan jaminan fidusia merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum, memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan publikasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berharap masyarakat semakin memahami prosedur, persyaratan, manfaat, serta dasar hukum layanan Administrasi Hukum Umum. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan layanan AHU secara digital, memperkuat kepercayaan publik, serta menjadi sarana edukasi berkelanjutan dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di Provinsi Riau.(*)