Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026 Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, Kamis (16/07/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian Hukum di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dengan turut berpartisipasi bersama jajaran pimpinan Kantor Wilayah. Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum sebagai bentuk kesiapan Kanwil Kemenkum Riau dalam mengimplementasikan ketentuan terbaru mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
Sosialisasi diawali dengan registrasi peserta, kemudian dilanjutkan dengan rangkaian acara pembukaan yang meliputi menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mendengarkan Mars Kementerian Hukum, pembacaan doa, laporan kegiatan oleh Kepala Biro Keuangan, sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta foto bersama secara virtual. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan diikuti secara antusias oleh peserta dari seluruh Kantor Wilayah.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan substansi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, termasuk kebijakan mengenai jenis dan tarif PNBP serta mekanisme pelaksanaannya pada setiap layanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum. Materi juga memberikan pemahaman mengenai implikasi penerapan tarif PNBP terhadap penyelenggaraan layanan hukum agar dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui forum tersebut, peserta memperoleh kesempatan untuk mendalami berbagai aspek teknis pelaksanaan PNBP sesuai lingkup tugas masing-masing unit kerja. Diskusi interaktif yang berlangsung selama kegiatan menjadi sarana penyamaan persepsi dalam penerapan regulasi baru, sehingga diharapkan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Partisipasi aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, dalam mendukung kebijakan Kementerian Hukum untuk mewujudkan tata kelola PNBP yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Riau dapat mengimplementasikan ketentuan tersebut secara optimal guna mendukung pelayanan hukum yang profesional, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)