Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi strategis bersama DJKI di Jakarta, Rabu (01/07/2026). Jakarta, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi strategis bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Rabu (01/07/2026).
Kegiatan dalam upaya memperluas jangkauan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah ini difokuskan pada penguatan tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual sebagai perpanjangan tangan Kantor Wilayah di daerah.
Pada pelaksanaan kunjungan kerja ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, dengan didampingi oleh jajaran pejabat struktural dan tim pengelola pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah disambut hangat dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, beserta jajaran DJKI.
Dalam forum koordinasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono melaporkan perkembangan positif di mana Sentra KI telah sukses terbentuk di seluruh perguruan tinggi yang ada di Provinsi Riau.
Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut arahan Menteri Hukum, saat ini juga tengah digesitkan proses pembentukan Sentra KI pada BRIDA/BAPPERIDA di tingkat kabupaten/kota se Provinsi Riau.
Guna memaksimalkan fungsi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau mengajukan usulan konkret berupa penyusunan tata kelola Sentra KI yang terintegrasi secara nasional. Usulan tersebut meliputi pengembangan dashboard digital terintegrasi, penyusunan pedoman operasional standar, serta dorongan pembentukan Peraturan Bupati/Wali Kota di Riau sebagai payung hukum penguatan regulasi di tingkat lokal.
Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa penguatan Sentra KI memang menjadi prioritas utama DJKI agar lembaga ini tidak sekadar menjadi entitas administratif, melainkan aktif bergerak dalam pelayanan, edukasi, sosialisasi, promosi, hingga pendampingan KI masyarakat. Dirjen KI meminta Kanwil Riau tetap proaktif mengawal kapasitas Sentra KI melalui klasterisasi kelembagaan berdasarkan tingkat kematangan dan karakteristik daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal ekosistem inovasi daerah. Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan pemerintah daerah memiliki peran yang sangat vital sebagai garda terdepan inventarisasi potensi kreativitas lokal.
"Melalui koordinasi langsung dengan Dirjen KI, kami jajaran Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen penuh untuk mematangkan tata kelola operasionalnya. Kami ingin memastikan bahwa seluruh inovasi, merek lokal, hak cipta, hingga potensi Indikasi Geografis di pelosok Riau dapat terfasilitasi dan terlindungi secara cepat, valid, dan akuntabel melalui sinergi Sentra KI yang andal," tegas, Rudy Hendra Pakpahan.(*)