Perkuat Regulasi yang Akuntabel dan Sesuai Ketentuan

Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Ranperda Tunjangan DPRD Siak


Dibaca: 146 kali 
Kamis, 18 Juni 2026 - 16:38:11 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Ranperda Tunjangan DPRD Siak Pembahasan bersama Tim Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Komitmen ini ditunjukkan melalui kegiatan Konsultasi dan Koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Siak Tahun 2026. 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pokja II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kamis (18/06/2026) ini menjadi forum strategis untuk memastikan penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan konsultasi tersebut sebagai bagian dari tugas pembinaan pembentukan produk hukum daerah. 

Dalam kesempatan ini, Kakanwil diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan SH MH yang memimpin jalannya pembahasan bersama Tim Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan, sekaligus memberikan pendampingan teknis kepada Pemerintah Kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Siak.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan konsultasi dari Ketua DPRD Kabupaten Siak Nomor 170/DPRD/674 tertanggal 15 Juni 2026. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Siak, Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, Inspektur Kabupaten Siak, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Siak, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Siak, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Fokus pembahasan diarahkan pada substansi pengaturan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Siak agar memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi prinsip keadilan, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam forum tersebut, 

Tim JFT Perancang menyampaikan pandangan yuridis mengenai mekanisme penetapan tunjangan yang objektif, proporsional, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan atau kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, jajaran DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Siak memaparkan latar belakang penyusunan Ranperda beserta kebutuhan penyesuaian kebijakan tunjangan pada Tahun 2026. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan sinkronisasi regulasi, sehingga setiap substansi yang dimuat dalam rancangan peraturan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan transparan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa proses konsultasi dan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. 

Melalui pendampingan yang dilakukan oleh jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Riau terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah agar setiap regulasi yang disusun memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Pertemuan berlangsung dengan tertib, produktif, dan menghasilkan kesepahaman mengenai tata cara penyusunan draf Ranperda sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Pemerintah Kabupaten Siak bersama DPRD berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan teknis yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.(*)