Kanwil Kemenkum Riau menggelar Kegiatan sosialisasi kepatuhan hukum hak cipta musik dan lagu Tahun 2026 pada Kamis (18/06/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menggelar Kegiatan sosialisasi kepatuhan hukum hak cipta musik dan lagu Tahun 2026 pada Kamis (18/06/2026).
Acara yang diselenggarakan di di Grand Ballroom The Premiere Hotel Pekanbaru ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam melindungi hak para pelaku seni.
"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Kehadiran para pemangku kepentingan pada hari ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem hukum kekayaan intelektual, khususnya di bidang hak cipta musik dan lagu," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan saat menyampaikan sambutannya pada acara sosialisasi kepatuhan hukum hak cipta musik dan lagu Tahun 2026 di di Grand Ballroom The Premiere Hotel Pekanbaru, pada Kamis (18/06/2026).
Acara yang mengusung tema “Harmoni Hukum di Bumi Lancang Kuning melalui Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hak Cipta Musik serta Lagu bagi Insan Kreatif Riau” ini mengandung pesan yang sangat mendalam.
"Kata “harmoni” mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hukum, penghormatan terhadap karya cipta.dan keberlangsungan dunia usaha serta industri kreatif," sebut Rudy.
Acara ini dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau H Tekad Parbatas Setia Dewa ST MT, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau Ir H M Taufiq Oesman Hamid MT, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Hj Yulianis SSos MSi, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum. Pimpinan pusat-pusat perbelanjaan di Provinsi Riau, Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau Ir Nofrizal MM, Pimpinan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Riau, Narasumber yakni Marcell Siahaan dan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Febri Mujiono SH MH, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Yeni Nel Ikhwan SH MH, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Dean Satria SH MH, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Dewi Sri Wahyuni SP MH, para pejabat dan jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau serta seluruh peserta kegiatan sosialisasi yang kami banggakan.
Rudy Hendra Pakpahan menjelaskan, agenda ini merupakan tindak lanjut langsung dari regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Royalti Musik dan Surat Edaran Nomor: HKI.-92.KI.01.04 Tahun 2025.
?Regulasi tersebut menegaskan kembali kewajiban pembayaran royalti bagi para pengguna (user) yang melakukan pemanfaatan lagu atau musik untuk kepentingan komersial pada layanan publik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
?"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan hukum bagi para pencipta, pelaku seni dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kita ingin memastikan ekosistem kreatif di Provinsi Riau dapat terus berkelanjutan dan dihargai secara adil," ujar Rudy Hendra Pakpahan dalam sambutannya.
?Melalui sosialisasi ini, sambung Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkumham Riau berharap adanya peningkatan kesadaran, baik dari sisi pencipta lagu agar hak-haknya terlindungi, maupun dari sisi pelaku usaha/layanan publik agar patuh dalam menunaikan kewajiban royalti mereka
Di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis, sambung Rudy. musik dan lagu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Musik hadir dalam berbagai ruang publik dan ruang usaha, menjadi unsur penting dalam menciptakan suasana, membangun citra usaha, serta meningkatkan pengalaman konsumen.
"Namun, di balik setiap karya musik dan lagu yang kita nikmati, terdapat hak yang melekat pada pencipta dan pemegang hak terkait. Hak tersebut bukan hanya bersifat moral, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan karya musik dan lagu untuk tujuan," katanya menegaskan, komersial wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban lisensi dan pembayaran royalti.
Menurut Rudy, kepatuhan terhadap hukum hak cipta bukan semata-mata kewajiban administratif. Melainkan bagian dari penghormatan terhadap hasil kerja intelektual, kreativitas, dan dedikasi para pencipta.
"Provinsi Riau memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi kreatif. Riau kaya akan budaya, seni dan kreativitas yang menjadi identitas daerah. Oleh karena itu, membangun kesadaran hukum di bidang hak cipta merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem kreatif yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Dan kita semua memiliki peran penting dalam mewujudkan hal tersebut," ujar Rudy menyampaikan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam mendorong kebijakan yang mendukung perlindungan kekayaan intelektual. Disamping itu, aparat penegak hukum memiliki peran dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dan dunia usaha memiliki kewajiban memastikan aktivitas bisnis berjalan sesuai koridor hukum serta masyarakat kreatif memiliki tanggung jawab untuk terus menghasilkan karya yang bernilai.
"Kolaborasi yang hadir pada hari ini merupakan bentuk nyata sinergi lintas sektor. Saya meyakini, jika seluruh elemen dapat berjalan seiring, maka budaya kepatuhan hukum akan semakin kuat dan perlindungan terhadap hak cipta akan semakin optimal," sebut Rudy menyampaikan penghargaan kepada Marcell Siahaan yang hadir untuk berbagi pengalaman dan perspektif sebagai insan kreatif nasional.
"Kehadiran Marcell Siahaan menjadi pengingat bagi kita semua bahwa di balik sebuah lagu, terdapat proses kreatif panjang, pemikiran, pengorbanan dan hak yang harus dihargai. Demikian pula kepada narasumber dari Ditreskrimsus Polda Riau yang akan memberikan pemahaman dari sisi penegakan hukum, sehingga kita dapat memahami secara utuh konsekuensi hukum dari pelanggaran hak cipta," ujar Rudy berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai forum seremonial. Tetapi benar-benar menjadi titik awal penguatan komitmen bersama untuk membangun budaya hukum yang menghormati karya cipta. Karena sesungguhnya, ketika hak cipta dihormati, maka kreativitas akan tumbuh. Ketika kreativitas tumbuh, ekonomi akan bergerak. Dan ketika ekonomi kreatif berkembang, kesejahteraan masyarakat akan meningkat.(*)