Melalui Koordinasi dengan Perguruan Tinggi di Rohul

Kanwil Kemenkum Riau Perluas Diseminasi Layanan Apostille


Dibaca: 139 kali 
Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:27 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Perluas Diseminasi Layanan Apostille Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Rohul terkait layanan Legalisasi dan Apostille, Kamis (04/06/2026).

 Rohul, Hariantimes.com - Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Rokan Hulu terkait layanan Legalisasi dan Apostille, Kamis (04/06/2026). 

Kegiatan yang dilaksanakan di Universitas Pasir Pangaraian (UPP), Universitas Rokania, Institut Sains Al-Qur'an Syekh Ibrahim dan STAI Tuanku Tambusai ini sebagai upaya memperluas pemahaman civitas akademika mengenai layanan administrasi hukum yang mendukung kebutuhan dokumen untuk penggunaan di luar negeri.

Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan alumni mengenai mekanisme serta manfaat layanan Apostille. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana diseminasi informasi guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan legalisasi dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, maupun aktivitas lainnya di tingkat internasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Karena ini sebagai bagian dari komitmen Kantor Wilayah dalam menghadirkan layanan hukum yang semakin dekat dan mudah diakses masyarakat. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Wilayah dan perguruan tinggi dalam menyebarluaskan informasi terkait layanan Apostille. Sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai legalisasi dokumen untuk kebutuhan lintas negara.

Dalam pelaksanaannya, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memberikan penjelasan mengenai tata cara pengajuan layanan Apostille, jenis dokumen yang dapat diajukan, serta manfaat Apostille sebagai bentuk pengesahan dokumen publik yang berlaku di negara-negara anggota Konvensi Apostille. Perguruan tinggi juga didorong untuk menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi tersebut kepada civitas akademika dan alumni yang berpotensi memanfaatkan layanan tersebut.

Pihak perguruan tinggi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan koordinasi yang dinilai memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai layanan Apostille dan legalisasi dokumen internasional. Melalui kegiatan ini, civitas akademika memperoleh informasi yang jelas terkait prosedur dan manfaat layanan yang tersedia, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal ketika dibutuhkan.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan pembagian brosur layanan Apostille kepada masing-masing perguruan tinggi sebagai media edukasi dan diseminasi informasi. Kegiatan kemudian ditutup dengan pengisian Survei Layanan AHU oleh perwakilan perguruan tinggi sebagai bagian dari evaluasi kualitas layanan serta upaya peningkatan pelayanan Administrasi Hukum Umum di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terjalin komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan perguruan tinggi di Kabupaten Rokan Hulu dalam mendukung optimalisasi layanan Apostille dan pelayanan hukum lainnya bagi masyarakat.(*)