Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi penghimpunan dokumen PKS serta tindak lanjut pembentukan Sentra KI di USTI, Rabu (03/06/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi penghimpunan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta tindak lanjut pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI), Rabu (03/06/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.
Kegiatan diterima langsung oleh Rektor Universitas Sains dan Teknologi Indonesia, Assoc Prof Dr Lusiana SKom MKom beserta jajaran. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau hadir Ketua Tim Pokja 3 Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eva Lusiana, bersama Markus Yanrul Situngkir.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi sebagai langkah strategis dalam mendorong peningkatan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual yang berasal dari hasil penelitian, inovasi, dan karya akademik. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang perlu didukung melalui pelindungan hukum atas setiap karya intelektual yang dihasilkan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta rencana penguatan Sentra KI di lingkungan Universitas Sains dan Teknologi Indonesia. Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjelaskan berbagai layanan yang dapat difasilitasi melalui Sentra KI, mulai dari pendaftaran merek, paten, hak cipta, hingga desain industri yang dihasilkan oleh dosen maupun mahasiswa.
Selain sebagai pusat layanan dan konsultasi, Sentra KI juga diharapkan menjadi wadah inventarisasi karya inovatif, pelaksanaan pelatihan, serta pendampingan penyusunan dokumen permohonan Kekayaan Intelektual. Sebagai tindak lanjut kerja sama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau akan memberikan edukasi kepada operator Sentra KI guna meningkatkan kapasitas pengelolaan layanan dan mempercepat proses pendaftaran Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus.
Kegiatan diakhiri dengan serah terima dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini diharapkan semakin banyak karya inovatif dari civitas akademika yang memperoleh pelindungan hukum serta memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan perekonomian daerah.(*)