Edukasi Pemilik Media Buat Pelaporan Pajak, SMSI dan DJP Riau Berkolaborasi Gelar Pelatihan Coretax. Pekanbaru, Hariantimes.com - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau menggelar pelatihan Coretax, Kamis (05/03/2026).
Untuk pelatihan sistem administrasi perpajakan terbaru ini, SMSI Riau menghadirkan tiga orang Tim Penyuluh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Riau. Yakni Kepala Seksi Bimbingan Penyuluh dan Pengelolaan Dokumen Yose Hendradi, Penyuluh Pajak Ahli Muda Wisnu Purnomo Aji dan Penyuluh Ahli Pertama Adhitia Muliyadi.
Sedangkan pelatihan ini diikuti sebanyak 30 orang pengelola atau pemilik media yang merupakan pengurus SMSI Riau.
Ketua SMSI Riau Luna Agustin menyampaikan, kegiatan pelatihan coretax ini bertujuan untuk mengedukasi pemilik media dalam membuat pelaporan pajak secara mandiri melalui sistem terbaru yang diterapkan DJP.
"Semoga setelah pelatihan ini, kawan-kawan SMSI Riau selaku pemilik dan pengelola media bisa mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru ini," harap Luna menyebutkan, pelatihan ini menjadi upaya organisasi dalam membantu anggota agar lebih mandiri dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dan berharap setelah mengikuti pelatihan ini, anggota SMSI tidak lagi mengalami kendala dalam proses pelaporan pajak, baik sebagai wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
“Setelah mengikuti kegiatan ini, diharapkan kawan-kawan tidak mengalami kesulitan dalam melaporkan pajak, baik perorangan maupun badan,” harap Luna.
Ketua Panitia Pelaksana, Zulmiron menjelaskan, pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas anggota SMSI Riau dalam memahami sistem pelaporan pajak berbasis Coretax. Dan ini seiring dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan terbaru yang menuntut setiap wajib pajak untuk mampu menyesuaikan diri dengan teknologi yang digunakan oleh DJP.
“Melalui kegiatan ini, anggota SMSI diharapkan semakin memahami tata cara penyusunan dan pelaporan pajak menggunakan sistem Coretax,” ujarnya sembari berharap melalui pelatihan ini, SMSI Riau berharap literasi perpajakan di kalangan insan media siber semakin meningkat sekaligus mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik bagi pemilik media.
Sebelumnya, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluh dan Pengelolaan Dokumen Yose Hendradi menjelaskan, sistem Coretax DJP yang mulai diberlakukan sejak Januari 2025 merupakan sistem pajak terbaru yang diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaporan serta pembayaran pajak serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
.
"Untuk materi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak yakni Purnomo Aji dan Adhitia Muliyadi," katanya berharap, dengan adanya pelatihan ini pemilik media semakin memahami serta mampu mengimplementasikan sistem Coretax DJP dengan baik..Sehingga dapat mendukung kepatuhan pajak yang lebih optimal di masa depan.
Materi yang terbagi dalam beberapa sesi tersebut lebih banyak mengajak wajib pajak untuk praktek langsung. Setiap peserta membawa laptop dan mencoba secara langsung untuk login di menu masing-masing. Simulasi pelaporan SPT.
Pada paparan sesi pertama, Penyuluh Ahli Pertama Adhitia Muliyadi menjelaskan tata cara login akun, prosedur input data, hingga tahapan pelaporan pajak elektronik.(*)