Perkuat Kualitas Layanan Publik, Divisi P3H Kemenkum Riau Matangkan Standar Pelayanan


Dibaca: 144 kali 
Kamis, 26 Februari 2026 - 16:51:21 WIB
Perkuat Kualitas Layanan Publik, Divisi P3H Kemenkum Riau Matangkan Standar Pelayanan Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Penyempurnaan Standar Pelayanan di POKJA 2, Kamis (26/02/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Penyempurnaan Standar Pelayanan di POKJA 2,  Kamis (26/02/2026).

Kegiatan sebagai upaya peningkatan kualitas layanan publik ini menjadi bagian penting dalam mematangkan daftar layanan publik Kanwil Kemenkum Riau Tahun 2026 agar semakin terstruktur, terukur dan berorientasi pada kebutuhan pemangku kepentingan.

Kegiatan evaluasi diikuti Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan bersama Tim Kerja BSK dan Tim Kerja PP Kanwil Kemenkum Riau. Rapat difokuskan pada pembahasan penyusunan Daftar Layanan Publik yang memuat nama layanan, karakter layanan (online, offline, atau hybrid), serta catatan teknis sebagai dasar penyempurnaan standar pelayanan ke depan.

Sejumlah layanan strategis diusulkan masuk dalam daftar layanan publik, antara lain fasilitasi perancangan dan harmonisasi Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah, fasilitasi perencanaan Prolegda dan Propemperda, penyuluhan hukum, verifikasi Organisasi Bantuan Hukum, pengelolaan JDIH, pendampingan Indeks Reformasi Hukum, hingga diseminasi hasil analisis kebijakan hukum di daerah. Seluruh usulan tersebut dibahas secara mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Dalam pembahasan, mengemuka sejumlah penegasan dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan dan BPHN terkait klasifikasi layanan. Harmonisasi rancangan Perda dan Perkada ditegaskan sebagai layanan wajib Kanwil, sementara beberapa kegiatan lain dinilai sebagai tugas teknis yang tidak dikategorikan sebagai layanan publik. 

Diskusi juga mencatat masih adanya perbedaan pandangan antar-kanwil dan unit pusat dalam memaknai beberapa jenis layanan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan memberikan atensi penuh terhadap kegiatan ini. 

Meski tidak terlibat langsung dalam forum teknis, Rudy Hendra Pakpahan memantau pelaksanaan kegiatan serta memberikan arahan agar evaluasi dilakukan secara komprehensif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang berdampak nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Menurutnya, kejelasan klasifikasi layanan dan standar pelayanan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Dengan standar yang jelas, Kanwil dapat memberikan kepastian layanan, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat peran Divisi P3H sebagai garda terdepan pembinaan hukum di daerah.

Melalui kegiatan evaluasi dan penyempurnaan ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan beradaptasi dengan dinamika kebijakan nasional. Finalisasi daftar layanan publik yang masih terus dibahas diharapkan mampu menghasilkan standar pelayanan yang lebih efektif, selaras dengan regulasi, dan mendukung terwujudnya layanan hukum yang makin mudah, transparan, dan berkualitas di Provinsi Riau.(*)