Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Rabu (25/02/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Memperkuat akses keadilan masyarakat di tingkat akar rumput, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Rabu (25/02/2026).
Didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, beserta jajaran, kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, guna membahas penguatan sinergitas antar instansi.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Mengingat tingginya dinamika permasalahan pertanahan di Provinsi Riau, Kemenkum Riau memandang perlu adanya kolaborasi teknis dengan BPN untuk membekali para paralegal dengan wawasan hukum pertanahan yang komprehensif. Input dari pihak BPN dinilai krusial agar paralegal di lapangan mampu memberikan edukasi dan mediasi yang tepat bagi masyarakat yang menghadapi kendala administratif maupun sengketa lahan.
Melalui kerjasama ini, diharapkan setiap Posbankum tidak hanya menjadi pusat konsultasi hukum umum, tetapi juga menjadi jembatan informasi yang akurat mengenai regulasi pertanahan, sejalan dengan program strategis pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, kolaborasi lintas sektor ini merupakan langkah konkret untuk meminimalisir konflik pertanahan melalui jalur non-litigasi.
"Masalah pertanahan di Riau memiliki kompleksitas yang tinggi, dan seringkali menjadi aduan utama masyarakat di desa. Melalui audiensi ini, kita membangun jembatan koordinasi agar para paralegal di bawah binaan Kemenkum Riau mendapatkan input materi dan pendampingan dari segi keahlian pertanahan oleh Kanwil BPN. " tegas Rudy Hendra Pakpahan.
Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan untuk menyusun langkah teknis berupa pelatihan atau bimbingan teknis khusus bagi paralegal desa dengan melibatkan tenaga ahli dari BPN Riau sebagai narasumber dalam waktu dekat.