Kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual bertajuk “Penguatan Identitas dan Daya Saing Produk Koperasi melalui Perlindungan Merek Kolektif”. Pekanbaru, Hariantimes.com - Sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing produk daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual bertajuk “Penguatan Identitas dan Daya Saing Produk Koperasi melalui Perlindungan Merek Kolektif”.
Kegiatan dalam upaya pembinaan yang dilaksanakan di Menara Dang Merdu BRK Syariah tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman koperasi terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang menyampaikan, pihaknya berkomitmen memperluas literasi KI di tengah masyarakat, khususnya pelaku koperasi.
Dalam kesempatan tersebut, Yuliana Manulang menyampaikan materi sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi.
Dalam pemaparannya, Yuliana Manulang menyampaikan, merek kolektif merupakan instrumen strategis untuk memperkuat identitas produk koperasi sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi. Perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pasar bagi produk koperasi, termasuk pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kota Pekanbaru.
Edukasi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Para peserta diingatkan agar tidak meniru merek pihak lain, baik dari segi nama maupun logo, guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Selain itu, dijelaskan pula persyaratan pendaftaran merek kolektif, antara lain akta pendirian koperasi, NPWP badan hukum, identitas penanggung jawab, serta contoh tanda merek berupa logo dan/atau merek kata. Dengan sistem penggunaan bersama, merek kolektif memungkinkan efisiensi biaya promosi dan pemasaran sekaligus menjaga standar kualitas produk di antara para anggota koperasi.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi mengenai keterkaitan perlindungan merek dengan sertifikasi halal dan izin edar BPOM. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran peserta terhadap pentingnya legalitas produk secara komprehensif sebelum memasuki pasar yang lebih luas.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan berkelanjutan hingga terbitnya sertifikat merek kolektif. Sinergi antara instansi terkait dan koperasi diharapkan mampu memperkuat identitas produk daerah serta meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat Riau.(*)