Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut


Dibaca: 134 kali 
Senin, 26 Januari 2026 - 19:37:18 WIB
Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Oleh:  Assocc Prof Dr H Syafriadi SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru)


AKHIRNYA Mahkamah Konstitusi memutuskan satu hal yang selama ini jadi perdebatan: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah aturan khusus (lex specialist).

Artinya sederhana, sengketa yang muncul dari kerja jurnalistik semestinya diselesaikan lewat UU Pers, bukan dibawa-bawa ke pasal pidana umum dalam KUHP atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Soal ini sebenarnya bukan isu baru. Sejak lama, posisi UU Pers kerap diperdebatkan. Ada yang menilai sejumlah pasalnya multitafsir, ada pula yang meragukan apakah secara materiil undang-undang ini cukup kuat disebut sebagai aturan khusus. Akibatnya, dalam praktik penegakan hukum, tak sedikit perkara yang berawal dari karya jurnalistik justru ditarik ke ranah delik umum.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat serta-merta dituntut, baik secara pidana maupun perdata, sejatinya bukan hal baru. Jauh sebelum itu, Mahkamah Agung telah lebih dulu membangun pijakan melalui perkara Tempo melawan Tomy Winata pada tahun 2006. Dalam putusan kasasi yang dipimpin Prof. Bagir Manan, MA mengabulkan permohonan Tempo dan menempatkan Undang-Undang Pers sebagai aturan yang bersifat khusus. Tempo pun keluar sebagai pemenang.

Masalahnya, yurisprudensi penting tersebut seolah berhenti di ruang putusan. Dalam praktik penegakan hukum, ia jarang dijadikan rujukan utama. Akibatnya, pengaduan masyarakat yang sejatinya berkaitan dengan karya jurnalistik masih kerap diproses dengan pendekatan delik umum, seakan-akan UU Pers tidak pernah diberi tempat sejak awal. Untungnya, ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri yang menjadi semacam pagar awal dalam penanganan dugaan delik pers. Kesepakatan ini mengatur bahwa setiap pengaduan masyarakat atas produk jurnalistik tidak langsung diproses oleh kepolisian, melainkan berkoordinasi lebih dulu dengan Dewan Pers. Dari koordinasi itu kemudian ditentukan apakah persoalan tersebut memang masuk ke ranah pidana atau cukup diselesaikan sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik. Dalam praktiknya, mekanisme ini cukup membantu menahan derasnya pengaduan ke kepolisian yang sejatinya berangkat dari ketidakpuasan atas pemberitaan media.

Dengan pola seperti itu, polisi tidak lagi menjadi pintu pertama dalam sengketa pers. Setidaknya ada jeda, ada proses klarifikasi, dan ada upaya untuk menempatkan kerja jurnalistik pada koridornya sendiri sebelum hukum pidana digunakan. Di titik ini, MoU tersebut berfungsi sebagai rem, meski tentu saja efektivitasnya sangat bergantung pada sejauh mana ia benar-benar dijalankan.

Sebagai orang pers, saya tentu menyambut gembira Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum, sekaligus memberi penegasan penting tentang makna perlindungan hukum bagi wartawan.

Mahkamah menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak dapat dimaknai secara serampangan. Frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai membuka ruang langsung bagi penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. MK menegaskan, langkah pidana atau perdata baru dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses dan diupayakan penyelesaiannya melalui Dewan Pers, dan itu pun apabila tidak tercapai kesepakatan. Seluruh tahapan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Dari sudut pandang hukum, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menarik karena Mahkamah tidak sekadar menilai konstitusionalitas norma, melainkan ikut mengoreksi cara norma itu selama ini dipraktikkan. Pasal 8 UU Pers sebenarnya sudah lama dibaca sebagai dasar “perlindungan hukum” bagi wartawan. Masalahnya, frasa itu kerap dipahami secara terbalik: alih-alih melindungi, justru dijadikan pintu masuk untuk menjerat wartawan secara pidana atau perdata.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menerapkan teknik penafsiran yang dalam teori hukum dikenal sebagai constitutional narrowing. Alih-alih membatalkan norma, Mahkamah memilih mempertahankannya dengan membatasi secara tegas ruang maknanya. Pasal 6 UU Pers tetap berlaku, tetapi hanya sejauh dimaknai selaras dengan prinsip negara hukum dan kebebasan berekspresi. Dengan menyatakan frasa “perlindungan hukum” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai membuka ruang sanksi pidana dan/atau perdata secara langsung, MK secara sadar menutup tafsir yang selama ini memungkinkan kriminalisasi karya jurnalistik tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers.

Pada saat yang sama, Mahkamah tidak menempatkan wartawan sebagai subjek yang kebal hukum. Justru sebaliknya, putusan ini menata ulang urutan dan logika penegakan hukumnya. Sengketa jurnalistik harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme yang melekat pada kerja pers itu sendiri, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Jalur pidana dan perdata tetap tersedia, tetapi ruang berlakunya dipersempit dan ditempatkan sebagai upaya terakhir, ketika seluruh mekanisme tersebut tidak menghasilkan penyelesaian. Dalam konstruksi ini, pendekatan keadilan restoratif bukan tambahan normatif, melainkan bagian dari cara hukum pers seharusnya dijalankan.

Secara sistemik, pembatasan makna tersebut memperkuat posisi UU Pers sebagai lex specialis, sekaligus memberi rambu yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim tetap memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu kini terikat pada urutan yang tidak boleh dilompati. Perlindungan hukum tidak lagi dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan mekanisme pers sejak langkah pertama.

Dengan demikian, bobot utama putusan ini tidak terletak pada kebaruannya, melainkan pada konsistensi logika hukum yang ditegaskan kembali. MK mengingatkan bahwa hukum pers tidak boleh dibaca secara terpisah dari tujuan dasarnya: menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab profesional, dan perlindungan hak warga negara dengan cara membatasi tafsir norma, bukan meniadakan norma itu sendiri.

Dari perspektif hukum tata negara, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mencerminkan peran Mahkamah sebagai penafsir konstitusi dalam arti yang dikemukakan Hans Kelsen, bukan sekadar sebagai pembatal norma, tetapi sebagai penjaga konsistensi sistem hukum. Melalui teknik constitutional narrowing, MK mempertahankan Pasal 8 UU Pers sembari membatasi maknanya agar tidak menyimpang dari jaminan kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. 
Pendekatan ini sejalan dengan gagasan Alexander Bickel tentang judicial restraint, di mana pengadilan konstitusi memilih menyelamatkan undang-undang sepanjang masih dapat ditafsirkan secara konstitusional.

Dengan menyatakan frasa “perlindungan hukum” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai membuka ruang sanksi pidana dan/atau perdata secara langsung, MK melakukan apa yang dalam tradisi common law dikenal sebagai saving construction. Norma tidak dihapus, tetapi dipersempit agar tidak digunakan secara eksesif oleh aparat penegak hukum. Di titik ini, problem hukum pers tidak lagi dipandang sebagai kekosongan norma, melainkan sebagai persoalan tafsir dan praktik sebagaimana dikritik Ronald Dworkin dalam konsep law as integrity: hukum harus dibaca sebagai satu kesatuan yang bermoral dan konsisten. Bukan sebagai potongan pasal yang berdiri sendiri.

Putusan ini juga mengafirmasi kembali teori lex specialis derogat legi generali sebagaimana dikembangkan dalam doktrin hukum pidana klasik oleh Van Hamel dan Moeljatno. Sengketa jurnalistik diposisikan sebagai rezim hukum khusus yang tidak dapat serta-merta ditarik ke dalam delik umum. Dengan menempatkan hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers sebagai mekanisme awal, MK menegaskan diferensiasi rezim hukum antara hukum pers dan hukum pidana umum.

Lebih jauh, konstruksi putusan ini selaras dengan paradigma hukum pidana modern yang dikemukakan oleh Marc Ancel dan dikembangkan dalam pemikiran hukum pidana progresif, yakni bahwa pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium. Semangat yang sama tercermin dalam KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan restoratif. Jalur pidana dan perdata tetap dimungkinkan, tetapi hanya setelah mekanisme non-penal gagal bekerja. Dengan demikian, MK tidak hanya menafsirkan UU Pers, tetapi sekaligus mengharmonisasikannya dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.

Dalam kerangka perlindungan hak konstitusional, putusan ini juga mencerminkan teori balancing of rights sebagaimana dirumuskan oleh Robert Alexy. Kebebasan pers tidak diposisikan sebagai hak absolut, tetapi ditimbang secara proporsional dengan hak atas kehormatan dan reputasi. Namun, penyeimbangannya tidak dilakukan melalui kriminalisasi dini, melainkan melalui mekanisme korektif internal yang lebih proporsional dan rasional.

Implikasinya terhadap kerja jurnalistik adalah bersifat struktural. Putusan ini memberi kepastian bahwa kerja pers berada dalam orbit perlindungan konstitusional, bukan dalam bayang-bayang pemidanaan instan. Bagi aparat penegak hukum, putusan ini menuntut perubahan cara pandang: dari positivisme sempit menuju penegakan hukum yang sensitif terhadap konteks sebagaimana dikritik oleh Satjipto Rahardjo dalam gagasan hukum progresif.*