Pengurus PWI Pusat dengan pimpinan MA yang berlangsung di Lantai 13, Gedung MA, Jakarta, Senin (22/12/2025). Jakarta, Hariantimes.com - Menjelang perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 di Banten, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjajaki penguatan kerja sama strategis dalam peliputan perkara serta edukasi hukum kepada publik.
Sinergi ini dinilai penting seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap proses dan putusan peradilan.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Pengurus PWI Pusat dengan pimpinan MA yang berlangsung di Lantai 13, Gedung MA, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Sekretaris Jenderal PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan, PWI sejak awal berdiri menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan sebagai fondasi utama profesi jurnalistik. Prinsip tersebut sejalan dengan mandat Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman.
“PWI adalah organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. Tujuan kami setia kepada kebenaran dan keadilan, yang tentu sejalan dengan Mahkamah Agung,” ujar Zulmansyah menilai isu hukum merupakan salah satu persoalan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi yang lebih kuat dan berkelanjutan antara pers dan lembaga peradilan, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga pengadilan di daerah.
“Kasus hukum selalu menjadi perhatian publik. Kami berharap ada kerja sama yang lebih sistematis, termasuk melalui pendidikan dan pelatihan peliputan persidangan agar pemberitaan semakin berimbang dan mencerahkan,” katanya.
Zulmansyah juga menyampaikan rencana PWI untuk memformalkan kerja sama tersebut melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditargetkan ditandatangani pada peringatan HPN 9 Februari 2026 di Serang, Banten.
Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr H Sunarto SH MH menyambut baik inisiatif tersebut. Dan menilai kemitraan dengan insan pers memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik terhadap proses peradilan.
Sunarto menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas kehakiman, Mahkamah Agung berpegang pada tiga prinsip utama, yakni head, hand, dan heart—akal, tindakan, dan nurani.
“Keadilan harus dijaga secara nalar, tindakan, dan hati. Pertanggungjawaban hakim bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Tuhan,” ujar Sunarto.
Ia menambahkan, banyak aspek yang dapat disinergikan antara Mahkamah Agung dan wartawan. Untuk itu, MA membuka peluang penunjukan liaison officer dari masing-masing pihak guna mengawal dan menindaklanjuti rencana kerja sama.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial H Suharto SH MH menekankan pentingnya peran media dalam mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme persidangan secara proporsional dan bertanggung jawab.
Ia menyoroti perlunya pemahaman publik tentang perbedaan sidang terbuka dan sidang tertutup, serta karakteristik perkara tertentu seperti kasus anak dan perceraian yang memang memiliki batasan publikasi demi perlindungan hukum.
“Media memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, dengan tetap memperhatikan etika dan prinsip perlindungan,” ujar Suharto.
Audiensi tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung, antara lain Panitera Mahkamah Agung Dr Heru Pramono SH MHum, Hakim Agung yang juga Juru Bicara MA, Prof Dr Yanto SH MH, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Ma’arif SH LLM PhD serta Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA Dr H Sobandi SH MH.
Dari pihak PWI Pusat, hadir Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu; Wakil Ketua Bidang Kemitraan dan Kerja Sama Amy Atmanto dan Kadirah; Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Novrizon Burman; Wakil Ketua Departemen Hukum Aiman Wicaksono; Ketua Departemen Litbang Akhmad Sefudin; Wakil Ketua Departemen Litbang Jimmy Endey; Direktur Satgas Anti Hoaks Insan Kamil; serta Wakil Ketua Departemen Humas Akhmad Dani dan B. Hersunu.
Di akhir pertemuan, Zulmansyah menyatakan harapan agar audiensi ini menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih terstruktur antara PWI dan Mahkamah Agung, guna memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat.(*)