Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Dr H Muliardi MPd saat Coffee Morning Kanwil Kemenag Riau bersama insan pers di Aula Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Riau, Kamis (18/12/2025). Pekanbaru, Hariantimes.com - Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Riau mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor SE 7 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam SE tersebut, umat Kristen dan Katolik diimbau melaksanakan ibadah dan perayaan Natal secara sederhana dengan tetap menjaga kekhidmatan, ketertiban, serta sesuai tata cara liturgi masing-masing gereja. Disamping itu, Panitia perayaan juga diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah, terutama jika kegiatan dilaksanakan di tempat umum.
“Kami mengimbau agar perayaan Natal dan Tahun Baru tidak dilakukan secara berlebihan, tidak disertai pawai atau arak-arakan, serta mengedepankan empati sosial. Perayaan keagamaan harus membawa ketenangan, tidak hanya bagi umat yang merayakan, tetapi juga masyarakat sekitar,” imbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau Dr H Muliardi MPd saat Coffee Morning Kanwil Kemenag Riau bersama insan pers di Aula Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Riau, Kamis (18/12/2025).
Coffee Morning ini dipandu oleh Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Riau Dr H Rahmat Suhadi MPd dan dihadiri Kabid Penaiszawa H Mas Jekki Amri SSos MM, Katim Humas Nurhanah serta perwakilan sejumlah media di Riau.
Muliardi menambahkan, SE Menteri Agama juga mengatur penerapan prinsip ramah lingkungan, penggunaan bahasa yang santun dalam publikasi, penyediaan layanan kesehatan dan mitigasi bencana untuk kegiatan berskala besar, serta anjuran kegiatan sosial sebagai wujud sukacita Natal.
"Melalui koordinasi lintas sektor dan dukungan media, Kemenag Riau berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Provinsi Riau dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kedamaian, sekaligus memperkuat kerukunan umat beragama," katanya.(*)