Pekanbaru, Hariantimes.com - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (P3H Kanwil Kemenkum) Riau bersama Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Harapan Riau Sejahtera (YHRS) melaksanakan Penyuluhan Hukum bertema “Bantuan Hukum, Pos Bantuan Hukum, dan Cybercrime” di Aula Kantor Camat Tenayan Raya, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan dalam upaya memperluas pemahaman hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas bantuan hukum ini dihadiri perwakilan Camat Tenayan Raya, Forum RT/RW, Babinsa, paralegal, mahasiswa Universitas Riau dan masyarakat sekitar ini dibuka secara resmi oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tenayan Raya, Perry mewakili Camat.
Dalam sambutannya, pihak kecamatan menyambut baik kegiatan kolaboratif antara LBH YHRS dan Kanwil Kemenkum Riau yang dinilai berkontribusi nyata dalam memperluas pemahaman hukum di tingkat masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Riau, Dwi Maya Charlly tampil sebagai narasumber pertama dengan memaparkan manfaat dan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang baru saja diresmikan oleh Menteri Hukum RI pada 21 Oktober 2025.
Dwi Maya Charlly.menjelaskan, kehadiran Posbankum menjadi wujud nyata negara dalam memperkuat sistem hukum yang inklusif dan humanis, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan.
Posbankum, lanjutnya, hadir untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan kurang mampu, melalui fasilitas di tingkat desa dan kelurahan. Pelaksanaannya melibatkan sinergi antara Kementerian Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pemerintah daerah, pemberi bantuan hukum, serta paralegal, guna memastikan pemerataan layanan hukum di seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh narasumber dari LBH YHRS, yang membahas isu cybercrime serta kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa UU ITE berperan penting sebagai payung hukum dalam menanggulangi berbagai bentuk kejahatan siber yang kini semakin marak terjadi di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif tentang mekanisme pemberian bantuan hukum gratis, fungsi dan manfaat Posbankum, serta langkah-langkah pencegahan kejahatan siber agar masyarakat lebih bijak dan terlindungi dalam beraktivitas di ruang digital.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung aktif dan interaktif, menandakan tingginya antusiasme masyarakat terhadap isu-isu hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Riau dalam membangun kesadaran hukum masyarakat berbasis partisipasi dan pemberdayaan komunitas lokal. Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak-haknya sekaligus mampu menjadi bagian dari ekosistem hukum yang adil, transparan, dan berkeadaban.(*)