Dorong Penguatan Pos Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Serahkan Piagam Kerjasama dengan 13 PT


Dibaca: 143 kali 
Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:20:00 WIB
Dorong Penguatan Pos Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Serahkan Piagam Kerjasama dengan 13 PT Kanwil Kemenkum Riau menandatangani dan menyerahkan Piagam Kerjasama dengan 13 PT di Provinsi Riau, Selasa (21/10/2025).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menandatangani dan menyerahkan Piagam Kerjasama dengan 13 Perguruan Tinggi (PT) di Provinsi Riau, Selasa (21/10/2025).

Penandatanganan yang menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ini dalam upaya memperluas akses keadilan dan memperkuat budaya sadar hukum di kalangan akademisi serta masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan dalam sambutannya menegaskan, sinergi antara lembaga hukum dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat. Terutama di tingkat desa dan kelurahan.

"Perguruan tinggi memiliki peran besar dalam membangun kesadaran hukum melalui pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat. Melalui kerjasama ini, kampus dapat dijadikan sebagai mitra aktif dalam pemberdayaan hukum masyarakat," katanya.

Ketiga belas perguruan tinggi yang menjalin kerjasama dengan Kemenkum Riau meliputi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Universitas Islam Riau (UIR), Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Universitas Lancang Kuning (Unilak), Universitas Persada Bunda Indonesia, STIKES Maharatu, Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Politeknik Caltex Riau (PCR), Institut Lukman Edy Pekanbaru, STIKES Pekanbaru Medical Centre, Politeknik Payung Negeri, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, serta Universitas Dumai.

Melalui kemitraan strategis ini, katanya, perguruan tinggi diharapkan berperan aktif dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), baik melalui kegiatan edukasi hukum, penelitian kebijakan publik, maupun pemberian pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Kehadiran civitas akademika diharapkan dapat memperluas jangkauan literasi hukum hingga ke tingkat akar rumput serta mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di kalangan generasi muda.

Kakanwil menegaskan, Posbakum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi hukum. Tetapi juga menjadi ruang edukasi dan pemberdayaan hukum masyarakat desa. Dengan dukungan perguruan tinggi, Posbakum akan menjadi wadah interaktif yang menggabungkan pendekatan akademis dengan praktik pemberdayaan hukum di lapangan, sekaligus memperkuat dimensi ilmiah dan keberlanjutan program bantuan hukum.

"Kegiatan ini juga menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum.dan dunia akademik untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan di seluruh wilayah Provinsi Riau," katanya.

Dengan semangat kolaborasi ini, Kemenkum Riau berharap keberadaan Posbakum di setiap kabupaten/kota dapat menjadi role model penguatan akses keadilan dan pemberdayaan hukum masyarakat berbasis kampus dan komunitas, sejalan dengan misi besar mewujudkan masyarakat Riau yang sadar hukum, berdaya, dan berkeadilan sosial.(*)