Pekanbaru, Hariantimes.com - Sebanyak 3.724 paralegal yang berasal dari 1.862 desa/kelurahan di wilayah Riau mengikuti pelatihan paralegal serentak gelombang pertama secara hybrid, Senin (06/10/2025).
Pelatihan untuk peserta paralegal dari wilayah Pekanbaru dan sekitarnya dilaksanakan di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau (Kanwil Kemenkum Riau)..Sementara ribuan peserta lainnya mengikuti secara virtual juga terpusat di Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo yang juga dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau Maizar, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Riau Agung Rianto, perwakilan dari Kementerian HAM di Riau Mex Mahdy yang juga sebagai salah satu narasumber untuk materi Hak Asasi Manusia.
Kegiatan pembukaan ini juga turut dihadiri oleh berbagai stakeholder dan juga perwakilan dari Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam sambutannya menekankan peran strategis para paralegal sebagai perpanjangan tangan institusi.
"Pelatihan ini adalah langkah nyata dalam upaya kita mewujudkan keadilan yang merata hingga ke akar rumput. Dengan 3.724 paralegal yang tersebar di hampir seluruh desa dan kelurahan, kita memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan informasi dan pendampingan hukum awal. Para paralegal adalah pahlawan hukum dikomunitasnya masing-masing. Dan Kanwil Kemenkum Riau akan terus mengawal agar fungsi mulia ini berjalan optimal," ujar Rudy Hendra Pakpahan.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa dan kelurahan, dimana setelah pemberian materi selama lebih kurang 32 jam pelajaran ini mereka akan melanjutkan pendidikan dengan program aktualisasi dan melaporkannya ke Kemenkum Riau, yang selanjutnya setelah dinyatakan lulus paralegal akan mendapat sertifikat dan gelar non akademis yakni CPLSA (Certified Paralegal of Legal Aid) sehingga mereka mampu memberikan layanan nonlitigasi berupa penyelesaian sengketa “ringan", penyuluhan dan pendampingan hukum awal yang berkualitas kepada masyarakat.(*)