Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkumham) Riau mengikuti rapat koordinasi (rakor) Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) di Perguruan Tinggi dan Sentra KI Wilayah, Rabu (01/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan dipimpin oleh Yasmin KSPE (Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono bersama Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang serta jajaran mengikuti kegiatan ini dari ruang rapat Kakanwil. Koordinasi ini bertujuan mengevaluasi pemuktahiran data KI di lingkungan perguruan tinggi, yang dinilai belum maksimal. Dalam kegiatan ini dinilai perlu adanya penguatan pembinaan Sentra KI oleh Kantor Wilayah untuk meningkatkan potensi KI di perguruan tinggi secara signifikan.
DJKI juga menekankan, kemampuan dan wawasan analis KI di Kanwil harus ditingkatkan. Analis KI diharapkan dapat secara proaktif mempromosikan KI dan berkontribusi langsung kepada perguruan tinggi, sehingga tugas dan fungsi perlindungan KI dapat berjalan optimal sesuai dengan berbagai undang-undang terkait, seperti UU Paten dan UU Merek.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan komitmen penuh Kemenkum Riau dalam menindaklanjuti hal ini.
“Kemenkum Riau berkomitmen penuh meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual di wilayah Riau, khususnya di perguran tinggi dan sentra KI yang ada di Riau. Kami berharap kedepannya informasi dan kepedulian terkait kekayaan intelektual dapat menyentuh kepada seluruh lapisan masyarakat secara inklusif," ujar Rudy.(*)