Kuansing, Hariantimes.com - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi agar aktivitas tambang tetap berjalan namun sesuai aturan.
Untuk itu, dalam waktu dekat pemerintah akan menggelar rapat untuk menetapkan zona WPR secara resmi. Kemudian, memproses perizinannya dengan baik agar aktivitas tambang bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.
“Kami tidak hanya ingin menertibkan atau menghentikan aktivitas tambang, tetapi juga menata. Di WPR, masyarakat diperbolehkan menambang. Kami tidak ingin mematikan usaha rakyat, tapi justru menata ulang tata kelolanya,” ujar Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid saat meninjau lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada tengah kebun sawit di Kabupaten Kuansing, Kamis (21/08/2025).
Di lokasi itu, Abdul Wahid bersama Kapolda Riau Irjen Pol Heri Heryawan didampingi Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby dan Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto.
Wahid sempat menunjukkan serpihan kadar emas. Dan menyoroti maraknya aktivitas penambangan liar di sepanjang Sungai Kuantan.
"Upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) harus dibarengi dengan penataan yang tepat," katanya.
Abdul Wahid menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertambangan untuk menciptakan sistem pertambangan yang berkelanjutan.
“Tambang ini tidak harus ditutup, meskipun merusak lingkungan. Yang penting adalah ditata kembali. Kalau tidak ditata, penambangan bisa menjadi bencana. Karena itu, tata kelola harus sesuai aturan lingkungan,” tegas Gubri sembari juga memperingatkan soal dampak lingkungan dari penggunaan air raksa (merkuri) yang mencemari sungai dan mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem sungai.
“Kami tidak ingin pencemaran air raksa terus meluas dari Kuansing hingga Inhu. Ini bisa merusak habitat dan ekonomi masyarakat. Maka dari itu, kita akan terus menyasar aktivitas tambang liar di sepanjang Sungai Indragiri,” jelasnya.
Dalam upaya penataan ini, pemerintah juga akan menggandeng koperasi lokal seperti Koperasi Merah Putih serta melibatkan BUMN yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan sumber daya air dan lingkungan.
Gubernur menegaskan, langkah itu sejalan dengan arahan Presiden terkait penertiban tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan.(*)