Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik


Dibaca: 201 kali 
Jumat, 11 Juli 2025 - 20:54:00 WIB
Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan   Majelis Etik KI Pusat RI bersama seluruh KI provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia membahas secara detail dan mendalam Peraturan KI terkait keberadaan dan penguatan Majelis Etik, Jumat (11/07/2025).

Jakarta, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Pusat RI bersama seluruh KI provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia membahas secara detail dan mendalam Peraturan KI terkait keberadaan dan penguatan Majelis Etik, Jumat (11/07/2025).

Komisioner KI Pusat Handoko Saputra dan Gede Narayana yang ditugaskan oleh Ketua KI Pusat DR Ir Dony Yoesgiantoro MM mempertajam penguatan dan pelaksanaan Majelis Etik KI tersebut mengatakan, harus ada narasi yang sama terkait kelembagaan Majelis Etik tersebut.

"Sekarang sifatnya masih perumusan masalah. Mesti segera sama-sama kita sepakati oleh seluruh komisioner KI Pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Mulai dari penamaan, apakah Majelis Etik, Dewas Komisioner, atau nama lain, sampai unsur-unsur yang bertugas," sebut Handoko.

Pada kegiatan yang digelar dalam bentuk Fokus Group Diskusi  (FGD) tersebut, Handoko yang memimpin jalannya FGD menyebutkan jumlah dan unsur Majelis Etik KI kedepan untuk pusat lima orang, tiga orang untuk provinsi dan kabupaten/kota.

"Hampir seluruh KI provinsi yang hadir pada FGD ini menyampaikan ide, gagasan serta berbagai persoalan terkait pelaksanaan  secara menyeluruh bagaimana tugas-tugas penegakkan etika komisioner ini bisa berjalan sesuai harapan," ujar Handoko.

Salah satu yang mengerucut pada FGD tersebut antara lain, bahwa Majelis Etik KI atau apapun nama lembaganya yang nantinya diputuskan, salah satu anggotanya harus berasal dari mantan komisioner KI baik tingkat pusat maupun daerah dan bertugas secara adhok.

"Namun demikian, semua yang dibahas pada hari ini sifatnya belum final. Semua masih rangkum sebelum menjadi sebuah Peraturan KI Etik," tutur Handoko.(*)