Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak


Dibaca: 226 kali 
Ahad, 27 April 2025 - 20:47:11 WIB
Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak Masyarakat Kandis membubuhkan tanda tangan di kain putih, mendesak Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang berpotensi PSU jilid II di Siak. 

Siak, Hariantimes.com - Ratusan masyarakat Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak membubuhkan tanda tangan di kain putih, mendesak Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II di Siak. 

Aksi ini juga diikuti sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berkumpul di pasar kaget Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Sabtu (26/04/2025).

Mereka bersepakat membuat petisi menolak potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid 2 di Siak. Mereka juga mengecam tindakan Calon Wakil Bupati Siak Paslon 01, Sugianto, yang menggugat ke MK dan mengorbankan kepentingan banyak rakyat Siak. Aksi serupa telah dibuat perwakilan masyarakat seluruh Kecamatan se Kabupaten Siak lainnya.

''Tindakan Sugianto tidak memikirkan nasib rakyat Siak. Padahal Calon Bupati Pak Irving sudah menerima hasil PSU, tapi dia malah menggugat lagi ke MK. Padahal Sugianto ini mantan dewan yang mencari suara di Siak, tapi tak memikirkan nasib rakyat Siak. Hari ini Sugianto tidak berhadapan dengan Afni-Syamsurizal, tapi dengan kemarahan rakyat Siak,'' tegas koordinator Aksi, Eka Sinaga.

Dalam aksi ini diikuti oleh berbagai Ormas dari berbagai Suku, Agama, dan Sosial. Diantaranya tampak DPD II Jangkar Merah Putih (JMP) Kabupaten Siak, Warga Pujakesuma, Warga KWS, IKBR Kecamatan Kandis, F-SPTI Kecamatan Kandis, FPK (Forum Pemuda Kandis) dan juga PBB (Pemuda Batak Bersatu). Semuanya bergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Kandis.

''Gugatan ke MK tidak memenuhi syarat formil, kiranya Hakim MK menolak. Karena nasib rakyat Siak sedang dipertaruhkan untuk kepentingan segelintir orang,'' tegas Eka.

Akibat sengketa pilkada yang berlarut-larut itu, menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan, dan merugikan masyarakat Siak secara sosial.

Gerakan Masyarakat Kandis ini juga sepakat dengan helatan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak di Perawang beberapa waktu lalu, yang mengajukan pendapat hukum atau amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di kesempatan yang sama, IKBR melalui Riadi Mangunsong, menyatakan pendapat yang sama.

"Secara resmi sudah selesai dan proses demokrasi itu harus kita hormati dan perkara hukumnya juga itu sangat lemah dan MK harus menolak. Besar harapan kami, dengan berbagai helatan penolakan PSU jilid 2 di berbagai Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak ini bisa memberikan pertimbangan, kemudian menjadi masukan bagi hakim untuk membuat keputusan yang lebih baik," ulasnya.

Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak, yang masih berlarut-larut, secara tidak langsung berdampak besar terhadap pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. 

Sejak awal tahun 2025, gaji dan tunjangan pegawai serta PNS belum dibayarkan, memperburuk kondisi sosial dan ekonomi rakyat. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Monang Nainggolan selaku Penasehat PUK F-SPTI Pasar Minggu, Kandis.

Menurutnya, semua yang hadir ingin menekankan pentingnya penyelesaian cepat, keadilan, manfaat, konstitusionalisme, proporsionalitas, non reaktif.

Kemudian perlu check and balances, non-retroaktif dan adil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintahan daerah di Kabupaten Siak dapat kembali berjalan normal dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. 

"Kita juga mendesak agar MK dan semua pihak menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat," katanya.(*)