Pemkab dan Kejari Rohil Jalin Kerjasama Strategis Cegah Penyelewengan Anggaran 2025


Dibaca: 139 kali 
Selasa, 22 April 2025 - 14:50:00 WIB
Pemkab dan Kejari Rohil Jalin Kerjasama Strategis Cegah Penyelewengan Anggaran 2025 Penandatanganan MoU di Kantor Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (22/04/2025).

Rohil, Hariantimes.com - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari Rohil).

Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Kantor Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (22/04/2025).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Rokan Hilir H Bistamam, dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH MH.

Kolaborasi ini bertujuan untuk mengintensifkan pengawasan serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah tahun 2025, khususnya dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara.

Dalam sambutannya, Bupati Rohil H Bistamam menekankan, kerjasama ini merupakan wujud konkret dari komitmen Pemerintah Daerah untuk menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“MoU ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen strategis untuk membangun kesamaan persepsi dan sinergi antarlembaga, sehingga tercipta sistem administrasi pemerintahan yang tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” ujar Bupati sembari menegaskan pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari mekanisme preventif dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan. 

"Melalui legal opinion, legal assistance, serta representasi dalam proses litigasi maupun non-litigasi, Kejaksaan telah menjadi mitra krusial dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah,” katanya.

Selain penguatan aspek hukum, Bupati juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Rokan Hilir memiliki potensi besar, mulai dari sektor perkebunan sawit yang menjadikan kita produsen terbesar kedua nasional hingga potensi migas. Saat ini, PAD dan deviden daerah tercatat mencapai Rp253 miliar per tahun, dan masih sangat terbuka ruang untuk peningkatan,” ungkap Bupati sembari juga menyinggung persoalan infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan parah, baik jalan provinsi maupun kabupaten, yang menurut pengakuan masyarakat Pujud, dilewati sekitar 1.000 kendaraan setiap hari dengan tonase berat.

“Dana Bagi Hasil (DBH) semestinya dapat dimaksimalkan untuk perbaikan jalan-jalan ini. Kita butuh pendekatan yang lebih kuat agar keadilan fiskal bagi daerah penghasil dapat terwujud,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera SH MH menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan pembangunan yang taat hukum.

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami hadir tidak hanya dalam bentuk bantuan litigasi, tetapi juga pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum lainnya. Semua ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah telah melalui kajian yuridis yang matang,” jelas Andi seraya menambahkan, peran Kejaksaan sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian sengketa antarlembaga pemerintah, baik dengan BUMN, BUMD, maupun pihak ketiga lainnya, sangat penting untuk menciptakan iklim birokrasi yang kondusif.

Dalam konteks peningkatan PAD, Kejari Rokan Hilir juga mencontohkan keberhasilannya mendampingi Dinas Perhubungan dalam optimalisasi retribusi parkir.

“Pendapatan dari sektor tersebut berhasil meningkat signifikan, dari Rp300 juta menjadi Rp700 juta, berkat kolaborasi dan asistensi hukum yang intensif,” ungkapnya.

Selain itu, Kejari turut mendorong peningkatan kontribusi dari sektor usaha sarang burung walet yang masih perlu dikaji secara ilmiah. “Kita perlu pendekatan akademik, melibatkan lembaga riset atau universitas, untuk menentukan potensi riil pendapatan daerah dari sektor ini,” ujar Andi.

Dengan semangat kolaboratif dan keterbukaan, pihak Kejari menyatakan siap membuka layanan konsultasi hukum kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama 24 jam penuh, guna menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Rokan Hilir, sejumlah kepala OPD, dan pejabat struktural Kejari Rokan Hilir. Kerjasama ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab, sejalan dengan visi-misi pembangunan daerah ke depan.(rls Kominfotiks)