Jakarta, Hariantimes.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencatat permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 yang diajukan oleh calon wakil bupati Siak nomor urut 1, Sugianto secara sepihak.
Permohonan tersebut diregistrasi dalam perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (21/04/2025) pukul 14.00 WIB.
Permohonan yang diajukan Sugianto secara sepihak itu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Namun, Irving Kahar Arifin secara tegas menyatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak menyetujui pengajuan gugatan tersebut.
“Saya sebagai calon bupatinya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui permohonan itu. Permohonan tersebut diajukan secara sepihak oleh calon wakil bupati, Sugianto,” ujar Irving dalam keterangan tertulis.
Irving menyebutkan, dirinya telah berkonsultasi langsung dengan pihak Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama untuk menyampaikan keberatan atas gugatan tersebut.
Irving juga menyatakan akan hadir dalam sidang perdana guna mencabut permohonan itu secara resmi di hadapan majelis hakim.
“Insya Allah, saya siap hadir pada sidang perdana, dan di hadapan majelis hakim saya akan mencabut gugatan itu. Karena memang penyampaiannya harus dilakukan di dalam sidang,” katanya.
Irving berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Siak yang telah memberikan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.
“Proses Pilkada ini tidak mudah dan tidak murah di tengah keadaan Siak yang tidak baik-baik saja. Saya berupaya keras untuk tidak memperpanjang proses Pilkada Kabupaten Siak ini dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat,” ungkap Irving sembari menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang menurutnya lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok di tengah proses demokrasi.
“Kita memang sedang diuji oleh mereka-mereka yang hanya mementingkan diri sendiri, kelompok, dan golongan,” ucapnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dijadwalkan akan digelar Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat empat hari kerja setelah permohonan teregistrasi.(*)