Siak, Hariantimes.com - Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, H Sugianto resmi memperbaiki permohonan sengketa hasil Pilkada Siak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan tersebut, salah satu poin penting yang disorot adalah sikap politik pasangannya sendiri, Irving Kahar Arifin yang secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Afni Z dan Syamsurizal, usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret 2025.
Namun, di balik perbaikan gugatan ini, muncul dugaan kuat bahwa pasangan calon nomor urut 3, Drs. Alfedri-H Husni Merza berada di balik langkah hukum Sugianto. Dugaan ini disampaikan oleh seorang warga bernama Rahmat yang menilai ada indikasi kuat keterlibatan Alfedri dalam manuver politik ini.
“Kalau bukan Alfedri yang berada di balik gugatan Sugianto, mengapa para pendukung Alfedri, termasuk bendahara timnya, Tengku Wira, ikut mendukung gugatan tersebut? Bahkan mereka terang-terangan menunjukkan dukungan itu di media sosial,” ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, indikasi lain terlihat dari sikap Alfedri yang hingga kini tidak menunjukkan itikad baik dalam proses transisi pemerintahan. Meskipun sempat menggelar konferensi pers untuk mengucapkan selamat kepada Afni–Syamsurizal pasca-PSU, tindakan tersebut diduga hanya menjadi drama politik semata.
“Faktanya, hingga hari ini, Alfedri belum bersedia menjalin komunikasi dengan bupati terpilih, bahkan saat momen Lebaran pun ia menutup ruang silaturahmi,” tegasnya.
Rahmat menyebut, Bupati terpilih Afni Z telah lebih dulu mengulurkan tangan untuk menjalin komunikasi dengan Alfedri melalui pesan WhatsApp. Namun realisi pertemuan itu tidak pernah terjadi. Di tengah suasana masyarakat yang masih terpolarisasi bahkan saling mengancam, sikap Alfedri yang enggan membuka ruang rekonsiliasi dinilai mencoreng nilai-nilai kepemimpinan.
Yang lebih mengejutkan, kata Rahmat, adalah perubahan sikap kubu Alfedri yang kini seolah membenarkan dalil gugatan Sugianto bahwa Alfedri telah menjabat Bupati Siak selama dua periode klaim yang justru berlawanan dengan pembelaan mereka selama ini bahwa Alfedri baru menjabat satu periode.
“Kalau sekarang mereka mendukung dalil dua periode, artinya mereka sudah melakukan pembohongan publik sejak awal. Ini sangat merusak kepercayaan masyarakat dan mencoreng tinta emas sejarah politik di Kabupaten Siak,” tegasnya.
Sementara itu, di dalam berkas perbaikan permohonannya, Sugianto menilai pernyataan Irving Kahar Arifin yang mendukung pasangan lain tanpa sepengetahuan partai pengusung sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan pasangan nomor urut 1.
“Pernyataan itu melukai simpatisan dan pengurus partai pengusung kami,” demikian tertulis dalam dokumen gugatan yang diterima MK.
Pernyataan tertulis Sugianto ini jelas kebohongan. Karena PKB sendiri sudah menyatakan sikap mendukung Paslon 02 di PSU dan mengecam langkah mantan caleg-nya itu ke MK, sedangkan PDIP sudah menyatakan sikap tidak ikut terlibat dalam gugatan Sugianto ke MK.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap permohonan Sugianto dalam waktu dekat, termasuk menyelidiki dalil-dalil yang diajukan terkait dugaan pelanggaran dan keterlibatan pihak ketiga dalam dinamika pasca-PSU.(*)