Pekanbaru, Hariantimes.com - Bersempena Hari Guru Nasional ke-79, SMA PGRI Pekanbaru melaksanakan upacara gabungan di halaman SMA PGRI Pekanbaru, Senin (25/11/2024) pagi.
Bertindak selaku pembina upacara yakni Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau Dr Adolf Bastian MPd.
Turut hadir pada upacara Hari Guru Nasional di SMA PGRI Pekanbaru ini yakni Ketua YPLP PGRI Provinsi Riau Eka Satria SS MSi, Kepala SMA PGRI Pekanbaru Elpisno SPd, Kepala SMK PGRI Pekanbaru Dedy Sepriwandi MPd AIFO-P, Kepala SMP PGRI Pekanbaru Sami Yanti Mala SPd, majelis guru dan para pelajar SMP, SMA dan SMK PGRI serta tamu undangan.
Dalam rangka Hari Guru Nasional ini, Asuransi Bhakti Bhayangkara Pekanbaru memberikan proteksi asuransi kecelakaan diri terhadap siswa dan jajaran guru SMA PGRI Pekanbaru. Proteksi ini berlaku 24 jam.
Kepala SMA PGRI Pekanbaru, Elpisno SPd menyampaikan, Hari Guru Nasional diperingati setiap 25 November. Dan tahun ini, Hari Guru Nasional sudah masuk usia ke-79. Karena itu, tema Hari Guru tahun ini adalah "Guru Bermutu indonesia Maju dan Guru Hebat Indonesia Hebat. Tema ini diharapkan bisa membangkitkan semangat para guru untuk menjadi pendidik yang hebat demi terciptanya Indonesia yang lebih maju.
"Selamat hari guru. Jadilah guru yang mampu mengajar dan mendidik untuk anak bangsa," ucap Elpisno.
Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Riau Dr Adolf Bastian MPd menyebutkan, Hari Guru Nasional ada tidak lepas dari peran pentingnya keberadaan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Untuk itu, PGRI menaruh harapan besar kepada pemerintahan yang baru untuk dapat mempercepat laju peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Pendidikan yang berkualitas akan terwujud manakala guru sebagai aktor utama pendidikan mendapat perhatian serius dalam hal peningkatan kesejahteraan, peningkatan kompetensi, dan perlindungan hukum bagi guru," katanya.
Kemudian, ungkapnya, maraknya guru di berbagai daerah yang mengalami kekerasan, dilaporkan dan diproses hukum menunjukkan lemahnya perlindungan pada guru saat menjalankan profesinya dalam mendidik anak bangsa.
"Adanya Pasal-pasal perlindungan terhadap guru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diganti dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya, ternyata tetap tidak membuat guru aman dalam bertugas karena faktanya masih banyak guru-guru kita yang menjalani proses hukum karena menjalankan profesinya. Untuk itu, dalam kesempatan HUT PGRI/HGN yang berbahagia ini, izinkan PGRI mengusulkan dan memohon agar pemerintah bersama DPR menyusun Undang-Undang Perlindungan Guru. UU ini dimaksudkan untuk melindungi dunia pendidikan, melindungi guru, siswa, tenaga kependidikan agar terbebas dari kekerasan," ujarnya sembari berharap Rancangan Undang-undang Sisdiknas yang sedang disusun harus memuat secara eksplisit substansi penting yang mengatur kesejahteraan, kualitas dan perlindungan guru-dosen sebagai sebuah profesi pendidik.
"Kami mohon para guru, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai rekan sejawat bekerja dengan sungguh-sungguh, menjaga integritas, menjadi contoh dalam pendidikan karakter dan jangan mudah meninggalkan ruang kelas. PGRI mengajak para guru untuk melakukan transformasi pembelajaran, pertumbuhan mindset, terus belajar, berkarya, kreatif, inovatif dan saling berbagi pengetahuan, sikap serta keterampilan," pesannya.(*)