Hadapi Puncak Haji, PPIH Arab Saudi akan Memberlakukan Skema Murur Saat Mabit di Muzdalifah


Dibaca: 1060 kali 
Selasa, 11 Juni 2024 - 18:56:07 WIB
Hadapi Puncak Haji, PPIH Arab Saudi akan Memberlakukan Skema Murur Saat Mabit di Muzdalifah Jamaah haji Indonesia.

Makkah, Hariantimes.com - Puncak haji sudah semakin dekat. Kota Makkah, Arab Saudi sudah dipenuhi jamaah haji dari penjuru dunia.

Jamaah diminta untuk menyiapkan fisik dan mental, juga menjaga kesehatan agar tidak sakit saat puncak haji.

Menghadapi puncak haji tersebut, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan memberlakukan skema murur saat Mabit di Muzdalifah.

Skema ini utamanya diperuntukkan bagi jamaah haji risiko tinggi, lanjut usia, disabilitas, pengguna kursi roda dan para pendampingnya.

“Jamaah Indonesia akan diberangkatkan dari Arafah dengan skema murur dan non murur (normal). Pola normal adalah sistem taraddudi (shuttle) yang mengantar jamaah dari Arafah menuju Muzdalifah. Sedangkan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jamaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina,” beber Kepala Sektor 2 Makkah H Syahrudin melalui keterangannya, Selasa (11/06/2024).

Syahrudin mengatakan, untuk jamaah haji Provinsi Riau sebanyak 1.243 orang akan mengikuti skema murur dan selebihnya akan mengikuti non murur atau normal.

“Jamaah haji Provinsi Riau yang saat ini berada di Tanah Suci berjumlah 5.328.  Sebanyak 446 orang merupakan lansia, 418 orang adalah risti, 37 orang disabilitas dan 342 merupakan pendamping. Sehingga sebanyak 1.243 orang ini nantinya yang akan mengikuti murur. Sedangkan jamaah yang akan di safari wukufkan karena alasan kesehatan berjumlah 11 orang. Dengan jumlah yang mengambil nafar awal berjumlah 2.388 dan nafar Tsani berjumlah 2.939," ungkap Syahrudin.

Syahrudin mengimbau jamaah Haji Provinsi Riau selama proses pelaksanaan armusna agar memperhatikan arahan petugas kloter. Jamaah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun dan wajib haji, agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat. Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. Rukun haji tersebut adalah, Ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf Ifadah, Sa’i, Cukur (Tahallul) dan Tertib.(*)