Junjung Prinsip Keadilan, Hampir 50 Persen Mahasiswa Baru Unri Dimasukkan Kelompok UKT Rendah


Dibaca: 685 kali 
Senin, 20 Mei 2024 - 22:05:00 WIB
Junjung Prinsip Keadilan, Hampir 50 Persen Mahasiswa Baru Unri Dimasukkan Kelompok UKT Rendah Wakil Rektor IV Unri Dr Ir Sofyan Husein Siregar MPhil.

Pekanbaru, Hariantimes.com – Demi menjunjung prinsip keadilan, Universitas Riau (Unri) memasukkan hampir 50 persen dari 2.000 mahasiswa baru 2024-2025 ke kelompok pembayar uang kuliah tunggal (UKT) rendah yakni UKT 1 (Rp500 ribu) dan UKT 2 (Rp1 juta) per semester.

Selain itu, tahun ini Unri hanya memberlakukan hingga UKT 7 atau turun lima level dari sebelumnya UKT 12, untuk 54 dari 55 program studi (Prodi) yang ada, setelah selesai memverifikasi data kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa.  

Demikian disampaikan Wakil Rektor IV Unri Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi Dr Ir Sofyan Husein Siregar MPhil didampingi Staf Pendamping Bidang Komunikasi Ir Ridar Hendri MSi PhD kepada media di Pekanbaru, Senin (20/05/2024).

Menurut Dr Ir Sofyan Husein Siregar MPhil, Unri dalam pemberlakuan UKT tahun ini berupaya menjunjung tinggi azaz keadilan pendidikan dengan melakukan verifikasi maksimal terhadap bukti dokumen penghasilan dan ekonomi orangtua/wali mahasiswa yang dikirimkan secara online saaat pendaftaran ulang.

“Hasilnya, kita berhasil memasukkan 803 dari sekitar 2.000 mahasiswa baru (hampir 50 persen) ke kelompok pembayar UKT rendah yakni Rp500 ribu (UKT 1) dan Rp1 juta (UKT 2) per semester. Rasanya sudah sangat terjangkau dan memberi rasa adil untuk masyarakat,” ujarnya.  

Terkait dengan sinyalemen mahasiswa Unri yang menyebutkan terdapat beberapa mahasiswa baru yang mengundurkan diri akibat tingginya biaya UKT di Unri dalam dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI beberapa hari lalu, Sofyan menegaskan, sinyalemen itu kurang tepat. Yang benar adalah, setelah dilakukan pengecekan ulang menyeluruh ternyata terdapat 46 mahasiswa mengajukan permohonan revisi UKT dan sebagian besar dikabulkan Unri. Rinciannya, 24 mahasiswa diturunkan UKT-nya satu tingkat, 10 mahasiswa diturungak dua tingkat, tiga mahasiswa diturunkan tiga tingkat, satu mahasiswa diturunkan empat tingkat. Sementara sisanya, delapan mahasiswa tidak dapat diturunkan karena sudah sesuai aturan.  

Meski pun begitu, katanya, Unri tetap mengapresiasi kreativitas mahasiswa berjuang menyalurkan aspirasinya. Hanya saja, sebagai lembaga pendidik, tugas Unri pula untuk mendidik dan mengarahkan mereka dengan baik, agar dalam setiap tindakan yang dilakukan, dapat tampil elegan, objektif, menjunjung tinggi etika, dan penuh rasa tanggungjawab.

"Itu tugas kami juga,” tegas Dr Sofyan sembari juga menejelaskan, tahun ini Unri hanya memberlakukan tarif uang kuliah hanya maksimal hingga UKT 7 dari rencana sebelumnya UKT 12. Ini berlaku untuk 54 dari seluruhnya 55 program studi (prodi) yang ada di universitas itu. Langkah ini diambil setelah menelaah hasil verifikasi tim UKT terhadap data penghasilan orangtua mahasiswa, yang menyimpulkan bahwa tingkat kemampuan mayoritas mahasiswa membayar UKT maksimal, hanya hingga UKT 7. Kemudian diputuskan setelah menerima masukan dari para pimpinan dan para dekan di lingkungan Unri dalam Rapat Dewan Pimpinan Harian (DPH) Unri, yang kemudian menyetujuinya. Dia merinci, dari 55 Prodi S1 (Sarjana) di Unri, 24 Prodi dirasionalisasikan dari UKT 12 menjadi hanya sampai UKT 7, 12 Prodi hanya sampai UKT 6, dan 18 Prodi hanya sampai UKT 5. 

Dijelaskannya, besaran tarif UKT 1, 2 dan 3 untuk semua Prodi di Unri, masing-masing hanya Rp500 ribu, Rp1 juta dan Rp2,2 juta  per semester. Tarif UKT 4 berkisar antara Rp3,4 juta hingga Rp3,5 juta, UKT 5 (Rp4,4 juta hingga Rp4,8 juta), UKT 6 (Rp5,8 juta hingga Rp6.1 juta) dan UKT 7 (Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per semester). Kisaran tarif ini terjadi, karena Biaya Kuliah Tunggal (BKT) setiap prodi tidak sama.

"BKT adalah kebutuhan biaya untuk terselenggaranya aktivitas belajar mengajar yang ideal di sebuah prodi. Dan UKT tertinggi tidak boleh melampaui besaran BKT tadi," sebut Dr Sofyan seraya menjelaskan, untuk sembilan Program Diploma yang ada, tarif UKT juga dirasionalisasikan dari UKT 12 menjadi hanya hingga UKT 4 dan UKT 5. Rinciannya: enam Prodi hanya hingga UKT 6, sementara tiga Prodi lainnya hanya hingga UKT 5. Besaran tarif UKT 1, 2 dan 3 untuk Program Diploma relatif sama dengan besaran tarif pada Program Sarjana. Sedang tarif UKT 4 adalah Rp6,2 juta dan UKT 5 sebesar Rp8,8 juta per semester.

“Saya ingin menyampaikan sekali lagi, bahwa hitungan tarif UKT tersebut didasarkan kepada kemampuan ekonomi orangtua/wali mahasiswa. Ini dievaluasi berdasarkan berkas-berkas terkait yang ditunjukkan mahasiswa saat ia mendaftar ulang secara online,” katanya sambil menambahkan, batas pembayaran UKT Unri adalah Senin tengah malam ini (20/05/2024).(*)