Selama Februari 2024, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 13 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional


Dibaca: 608 kali 
Senin, 04 Maret 2024 - 20:35:00 WIB
Selama Februari 2024, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 13 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Ditresnarkoba Polda Riau pada rentang waktu 12 hingga 29 Februari 2024 lalu berhasil menangkap 13 orang pengedar narkoba yang terhubung dengan jaringan internasional.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Operasi penyergapan yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada rentang waktu 12 hingga 29 Februari 2024 lalu berhasil menangkap 13 orang pengedar narkoba yang terhubung dengan jaringan internasional.

Para tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah A (36), M (32) L (29), MK (23), DA (34), TA (34), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RMR (23), dan AS (29). Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial DR masih dalam pencarian orang (DPO).

Dari para tersangka berhasil disita barang bukti sebanyak 19,1 kilogram sabu, 21.161 butir ekstasi, serta 30 butir pil happy five. Mereka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda, dengan satu tersangka merupakan warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara.

"Mereka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda dengan total 13 tersangka, satu orang DPO dan satu lagi dalam pengembangan karena merupakan warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara," sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Heri Murwono, Senin (04/03/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti mengungkapkan, komplotan pengedar narkoba ini terafiliasi dengan jaringan internasional. Barang-barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke perairan Dumai sebelum diedarkan hingga Sumatera Utara.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap bahwa pengendali seluruh barang haram tersebut adalah terpidana di Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara.

"Kita masih mendalami keterlibatannya karena yang bersangkutan lah yang mengendalikan operasi ini," ujar Kombes Manang Soebekti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun. Selain itu, pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Operasi ini diharapkan dapat membongkar jaringan yang lebih besar lagi serta mengungkap pengendali di Lapas Narkotika yang terkait.(*)