Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024


Dibaca: 403 kali 
Selasa, 13 Februari 2024 - 17:15:00 WIB
Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024 Ditjen PHU Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Bipih jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024. Sedangkan tahap 2 semula 5 sampai 26 Maret menjadi 13 sampai 26 Maret.

"Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 Hijriyah sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024. Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” terang Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin (12/02/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji,” sebut Anna Hasbie.

“Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” sambungnya.

Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Tahap 2

Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 hingga 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 hingga 26 Maret 2024.

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” sebut Anna.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Drs H Syahrudin MSy menjelaskan, pelunasan tahap pertama bagi jamaah yang berhak lunas urut porsi, prioritas lansia dan kuota cadangan. Tercatat 4.035 sampai dengan tanggal 12 Februari 2024 jemaah haji Provinsi Riau sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 Hijriyah/2024 Masehi,

"Kita harapkan jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melakukan pelunasan biaya haji. Pelunasan tahap pertama diperuntukkan  bagi jamaah yang berhak lunas urut porsi, prioritas lansia dan kuota cadangan. Untuk kuota berhak lunas urut porsi dan lansia yang sudah melunasi sebanyak 3.962 jemaah, untuk jemaah yang lunas tunda sebanyak 73 jemaah dan cadangan sebanyak 819. jemaah Prov. Riau yang sudah melunasi berdasakan data di siskohat sampai hari senin ini 12 februari berjumlah 4.035 jemaah” tutur Syahrudin.

Lebih lanjut Syahrudin mengatakan, kuota jemaah haji Riau Tahun 1445 Hijriyah / 2024 Masehi berjumlah 5.273 jemaah.

“Jemaah haji Riau tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi berjumlah 5.273 jemaah terdiri dari kuota asal 4.742 ditambah prioritas lansia 252, kuota tambahan 226, KBIHU 14 dan PHD 39 jemaah,” tutur Syahrudin.

Pada tahun ini pelunasan Bipih mensyaratkan istitha'ah kesehatan. Artinya, jemaah harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas. Jika hasil pemeriksaan adalah memenuhi kriteria istitha'ah kesehatan, jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji.

"Kita berharap jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melakukan pelunasan biaya hajinya,” katanya.(*)