PWI Pusat dan KIP Mantapkan Kerjasama Bidang Informasi


Dibaca: 418 kali 
Rabu, 07 Februari 2024 - 17:58:51 WIB
PWI Pusat dan KIP Mantapkan Kerjasama Bidang Informasi Ketua KI Pusat RI, Dr Ir Dony Yoesgiantoro MM MPA didampingi Ketua KI Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM dan Staf Khusus Ketua KIP Pusat Dr Hj Linda Desafitri RB MM CHE bersilaturahmi dengan Ketum PWI Pusat Hendry CH Bangun di kantor PWI Pusat, Gedung

Jakarta, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI memantapkan kerjasama bidang informasi dan bidang-bidang lainnya yang memungkinkan dilaksanakan antara kedua lembaga.

Rencana kerjasama tersebut disampaikan oleh Ketua KIP RI Dr Ir Dony Yoesgiantoro MM MPA didampingi Ketua KI Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM dan Staf Khusus Ketua KIP Pusat Dr Hj Linda Desafitri RB MM CHE.

Rombongan KIP diterima oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun didampingi Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah dan Direktur LUKW PWI Pusat Firdaus Komar di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV Jakarta Pusat, Rabu (07/02/2024).

Terkait kerjasama tersebut, KIP dengan PWI  dalam waktu dekat akan menandatangani Kesepakatan Bersama dan Kesepahaman Bersama dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI, Dr Ir Dony Yoesgiantoro MM MPA mengatakan, wartawan adalah mitra kerja yang sangat strategis untuk bergandengan tangan mendorong  terwujudkan transparansi, khususnya keterbukaan informasi publik pada Badan Publik (BP) di tingkat nasional maupun daerah.

Karena itu, kata Ketua KI Pusat, pihaknya baru saja bertemu dan bersilaturrahmi dengan Pengurus PWI Pusat  

"Bersilaturahmi, membahas dan menyepakati  agar KI dan anggota PWI mendorong lebih masih terciptanya transparansi di BP," kata Dony.

Menurut Dony, masih banyak keluhan terkait ketertutupan BP, terutama akses wartawan terhadap data dan informasi di BP.

"Teman-teman wartawan bisa mengakses menggunakan UU KIP. Transparansi dan akuntabilitas ini penting didorong untuk memperiki bangsa ini bersama-sama. Peran wartawan sangat strategis untuk hal ini," ujar Dony.

Menurut Donny, KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non-litigasi. Menurutnya, salah satu tujuan KIP adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.

Berkaitan dengan kerja sama PWI Pusat, menurut Donny sangat berhubungan dengan tugas-tugas jurnalistik bagi wartawan yang melaksanakan tugas dalam mendapat informasi. Oleh karena itu sangat penting menjalin kerja sama dengan PWI, sebagai organisasi profesi wartawan terbesar di Tanah Air.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun menyambut baik inisiatif yang disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat terkait rencana MoU tersebut.

Hendri memerintahkan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandar dan staf PWI membahas secara teknis.

"Tentu materi teknis dibantu teman-teman KI mematangkanya bersama kita di PWI," tutur Hendri.

Ketua, Sekjend PWI Pusat dan Ketua KI Pusat juga membahas apakah MoU ini bisa ditandatangi bersama pada puncak HPN 20 Februari 2024 mendatang.

"Tergantung kesiapannya, sebaiknya pada HPN nanti," kata Hendri seraya menyampaikan  KIP sebagai pengawal keterbukaan informasi dan menjalankan regulasi terkait dengan keterbukaan informasi diharapkan dapat memahami konsep informasi publik melalui kolaborasi ini dengan PWI. Selain itu, Hendry mengharapkan dengan kerja sama ini dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya transparansi bagi lembaga lembaga publik untuk memberikan akses informasi kepada wartawan.

Menurut Hendry, kedudukan pers sangat vital untuk menyokong kehidupan berbangsa yang demokratis. Keberadaan pers berguna sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Tanpa pers, maka kontrol terhadap pemerintah dalam penyelenggaraan negara tidak akan maksimal. Akibatnya akan timbul kesewenang-wenangan terhadap kedaulatan rakyat oleh kekuasan otoriter dan tidak akuntabel.
Kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan melalui pers bisa kolaborasi dengan KIP dan sangat mungkin terjadi karena kedudukannya sebagai perantara yang independen untuk menyampaikan informasi terkait hubungan kepentingan rakyat dengan pemerintah.

Terwujudnya fungsi pers sangat mensyaratkan keprofesionalan wartawan yang hasilnya tentu berupa informasi sesuai fakta yang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, mulai dari tahap pencarian, pengolahan, hingga penyebarluasan berita. Oleh karena itu, wartawan harus didukung dalam melaksanakan fungsinya.(*)