Monitoring Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas

Aspidmil Kejati Riau Bersama Dirtut JAM Pidmil Datangi Otmil I-03 Pekanbaru


Dibaca: 407 kali 
Selasa, 06 Februari 2024 - 23:10:56 WIB
Aspidmil Kejati Riau Bersama Dirtut JAM Pidmil Datangi Otmil I-03 Pekanbaru Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol SH dampingi Dirtut JAM Pidmil Dr Jaja Subagja melakukan Monitoring Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas ke Otmil I-03 Pekanbaru, Selasa (06/02/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol SH dampingi Direktur Penuntutan (Dirtut) JAM Pidmil Dr Jaja Subagja melakukan Monitoring Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas ke Oditurat Militer (Otmil) I-03 Pekanbaru, Selasa (06/02/2024).

Kedatangan Dirtut JAM Pidmil Kejaksaan Agung RI Dr Jaja Subagja, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol SH beserta Tim ke Otmil I-03 Pekanbaru disambut langsung Kaotmil I-03 Letkol (Chk) Yafriza Gutubela SH beserta jajaran di Kantor Otmil I-03.

Dalam pertemuan singkat ini, Dirtut JAM Pidmil bersama Aspidmil dan Tim melakukan koordinasi teknis terkait penanganan perkara koneksitas/berpotensi koneksitas yang tengah ditangani pihak Oditurat.

Dirtut menegaskan, pelaksanaan penegakan hukum koneksitas dilaksanakan sesuai kewenangan antar subsistem peradilan pidana tanpa adanya penegasian apapun. Bahkan lembaga pidana militer terus mendorong agar masing-masing subsistem peradilan pidana khususnya militer dapat diperkuat peran dan fungsinya secara profesional.

Pada kesempatan ini, Dirtut dan Aspidmil memastikan penanganan perkara yang saat ini tengah dikoordinir oleh Aspidmil Kejati Riau dapat berjalan secara profesional dan optimal.

Lebih lanjut Kaotmil I-03 menjelaskan, progress penanganan perkara koneksitas yang ditangani saat ini yakni dalam perkara Tindak Pidana Keimigrasian di daerah Bintan-Kepri yang melibatkan oknum militer atas nama Terdakwa Kopka Ttg 'M' bersama-sama Terdakwa atas nama Kopka Lis 'M' saat ini masih dalam tahap penuntutan dan terus berkoordinasi secara intensif dengan Aspidmil Kejati Riau.

Mengingat penanganan perkara dimaksud telah dilakukan eksekusi (yustisiabel sipil) oleh Kejaksaan Negeri Bintan, Dirtut meminta untuk lebih intensif berkoordinasi guna akselerasi penyelesaian perkaranya termasuk dalam koordinasi tuntutan nantinya ke Aspdimil Kejati Riau sehingga tidak menimbulkan disparitas dalam penegakan hukumnya.

Diakhir kunjunganya, Dirtut kembali meyakinkan Oditurat, bahwa lembaga Pidmil Kejaksaan bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian perkara koneksitas. Untuk itu dibutuhkan sinergi, koordinasi dan kolaborasi dalam menghadirkan keadilan, kemanfataan dan kepastian hukum kepada para yustisiabelen.(*)