Bupati Rohil Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD 2025-2045


Dibaca: 362 kali 
Jumat, 19 Januari 2024 - 21:30:20 WIB
Bupati Rohil Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 Bupati Rohil Afrizal Sintong membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD tahun 2025-2045.

Rohil, Hariantimes.com - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Kegiatan ini diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil di ruangan rapat Kantor Bappeda Jalan Lintas Pesisir batu enam Bagansiapiapi, Rohil, Jumat (19/01/2024)

Acara ini dihadiri Asisten II Rahmatul Zamri perwakilan seluruh OPD, Camat, perwakilan KODIM 0321, TNI-AL, BPMP Riau, LIRA, Kemenag, BRI, BPS, Perwakilan STAI Ar-Ridho, Fankarir serta narasumber dari Bappeda Litbang Provinsi Riau.

Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam sambutannya mengharapkan seluruh OPD serius dan betul betul memperhatikan segala aspek pembangunan di Rohil dalam menyusun RPJPD 2015-2045. Karena ini untuk program pembanguan Rohil 20 tahun kedepan.

"Hari ini kita buka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) tahun 2025-2045. Diharapkan seluruh OPD dapat memperhatikan dengan serius dalam penyusunan RPJPD ini. Perhatian semua aspek pembanguan yang sifatnya prioritas dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat," pesan Afrizal Sintong.

Untuk PUTR, Bupati berharap seluruh pembangunan jalan Kecamatan, jalan kabupaten dan provinsi harus dihitung dan dimasukkan dalam program pembangunan. Begitu juga ntuk Dinkes, Dinas Pendidikan dan dinas lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga berharap kepada OPD terkait untuk memasukkan program pembanguan kawasan Industri. Namun saat ini masih terkendala RTRW Rohil.

Kepala Bappeda Zuhri SE MP menyampaikan, kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 disusun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selain itu, juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Juga SEB Mendagri dan Menteri PPN serta Bappenas Nomor : 6001/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJMN 2025 -2045. Serta Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045.

"Ini baru kegiatan awal dalam proses penyusunan RPJPD, berupa kegiatan Forum Konsultasi Publik untuk meminta pendapat dan masukan dari peserta yang hadir apakah draf yang disusun sudah sesuai visi dan misi daerah. Nanti masih banyak tahapannya. Ada Musrenbang lagi. Jadi ini baru tahap awal. Diawal ini kita sampaikan tentang visi misi dan kebijakan sudah dijalankan serta yang akan dijalankan untuk 20 tahun kedepannya," terangnya.

Zuhri juga menambahkan, untuk pembahasan program kegiatannya akan dibahas secara mendalam pada Musrenbang.(rilis/jon)