Diskominfotiksan Meranti Sosialisasikan Daftar Informasi Publik dan yang Dikecualikan ke PPID


Dibaca: 356 kali 
Kamis, 30 November 2023 - 20:09:00 WIB
Diskominfotiksan Meranti Sosialisasikan Daftar Informasi Publik dan yang Dikecualikan ke PPID Komisioner KI Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah saat memaparkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Meranti, Hariantimes.com - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Sosialisai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentang Daftar Informasi Publik dan yang dikecualikan, bertempat di Ballroom Afifa Jalan Banglas Selatpanjang, Kamis, (30/11/2023).

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar dan menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah.

Turut mengikuti kegiatan ini, sejumlah kepala OPD serta pejabat PPID di seluruh OPD Pemkab Kepulauan Meranti.

"Salah satu Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah menyediakan informasi publik untuk para pemohon informasi maka dari itu penting bagi setiap PPID di OPD menyediakan daftar informasi publik tersebut," kata Plt Bupati sembari meminta seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan informasi dalam hal menjalankan fungsi pelayanan publik.

"Untuk itu saya berharap ini dapat menjadi satu langkah bagi kita dalam menjalankan fungsi pelayanan publik khususnya pelayanan informasi. Sehingga kedepannya semua permohonan informasi dapat dikelola dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan," harapnya.

Komisioner KI Riau, Tatang menjelaskan, Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan good governance di suatu negara. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan.

Daftar Informasi Publik, lanjut Tatang, adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis  tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, namun tidak termasuk Informasi yang Dikecualikan.

"Jadi tidak semua informasi bisa diberikan, dan ada yang dikecualikan," jelasnya.

Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya publik. Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik ini juga diharapkan dapat mendorong terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik dan penguatan peran masyarakat dalam pembangunan.(*)